Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ManusiaUltraAvatar border
TS
ManusiaUltra
Kiara Ungkap 6 Cacat Reklamasi Ancol Anies Baswedan
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mencatat ada 6 cacat proyek reklamasi Ancol yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan.

Susan mengatakan Gubernur DKI Anies Baswedan tidak bisa memisahkan reklamasi Ancol dengan rencana 17 pulau buatan lainnya di Teluk Jakarta. Menurut dia, reklamasi Ancol merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta.

"Hal itu bisa dilihat dari rencana pembangunan 17 pulau, di mana PT Pembangunan Jaya Ancol menjadi salah satu perusahaan yang mendapatkan konsesi untuk membangun Pulau K," kata Susan melalui keterangan resminya, Ahad, 12 Juli 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan perluasan daratan Ancol bukan terkait reklamasi atau tidak, namun proses dan pemanfaatan lahannya. "Jadi masalahnya bukan sekadar soal reklamasi atau tidak reklamasi. Masalahnya adalah kepentingan umumnya di mana. Rasa keadilan sosialnya di mana. Ketentuan hukumnya bagaimana," ujar Anies Baswedan dalam video di Youtube Pemprov DKI, Sabtu 11 Juli 2020.

Susan menegaskan bahwa reklamasi Ancol ini sama saja dengan pulau reklamasi pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bedanya hanya dulu direncanakan seluas 35 hektar, sementara sekarang hanya 32 hektar. "Ini kecacatan pertama,” ucapnya.

KIARA juga menyikapi pernyataan Anies yang menyebut reklamasi untuk kepentingan publik. Jika untuk kepentingan publik, Anies harusnya mencabut seluruh izin proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Saat ini Anies baru mencabut 13 dari 17 pulau yang rencananya bakal dibangun di Teluk Jakarta.

Sedangkan, untuk empat pulau yang sudah jadi seluruhnya harus menjadi kawasan publik. “Jika Anies punya political will yang serius, harusnya empat pulau yang sudah ada dijadikan kawasan publik. Bukannya sekarang baru sesumbar mau bangun pantai publik. Narasi yang dikeluarkan oleh Anies sangat menyesatkan. Ini kecacatan kedua,” ujarnya.

Klaim proyek reklamasi Ancol dapat mencegah banjir, dinilai Susan merupakan alasan klise. Menurut dia, Anies selalu memainkan narasi banjir yang diulang-ulang oleh beberapa gubernur DKI sebelumnya.

“Jakarta bisa bebas banjir bukan dengan proyek reklamasi, tetapi dengan menyetop pembangunan gedung-gedung tinggi yang mengekstraksi air tanah. Ini kecacatan ketiga,” ujar Susan.

Soal rencana pembangunan museum Nabi Muhammad, Susan menyebut hal ini merupakan taktik lama yang digunakan di banyak proyek reklamasi di provinsi lain, seperti reklamasi Pantai Losari di Makasar, Sulawesi Selatan. Tujuannya, untuk meredam protes dari masyarakat.

Menurut dia, pemerintah memanfaatkan isu agama untuk memoncerkan proyek reklamasi Ancol. "Sangat bahaya jika agama dijadikan alat legitimasi untuk proyek reklamasi. Ini kecacatan yang keempat,” kata Susan.

Untuk material lumpur yang menjadi bahan reklamasi, Susan menjelaskan, bahwa lumpur itu bersifat cair. Sementara reklamasi di kawasan perairan pasti membutuhkan material padat sebagai bahan urukannya. “Penjelasan Anies mengenai reklamasi dengan lumpur tidak make sense dan cenderung menyesatkan masyarakat. Ini kecacatan yang kelima,” katanya.

Secara legal, Susan menyebut proyek reklamasi Ancol yang dilandasi Keputusan Gubernur nomor 237 Tahun 2020 tidak memiliki payung hukum. Menurut dia, regulasi itu tak memiliki payung hukum, baik dari perspektif darat, khususnya yang menggunakan Rencana Detail Tata Ruang. "Proyek reklamasi Ancol tak ada dalam RDTR DKI Jakarta," ujarnya.

Bahkan, jika dilihat dari perspektif hukum pesisir dan laut yang merujuk kepada Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2014, proyek reklamasi Ancol ini tidak sesuai dengan UU yang sangat detail mengatur ruang pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil ini. "Ini kecacatan proyek reklamasi Ancol yang keenam,” ujarnya.

tempo.co

Susan menjelaskan, bahwa lumpur itu bersifat cair. Sementara reklamasi di kawasan perairan pasti membutuhkan material padat sebagai bahan urukannya

0
706
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.