Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

vumloAvatar border
TS
vumlo
Presiden Wanita Pertama Korsel Dipenjara 20 Tahun dan Denda Rp216 Miliar


JAKARTA, HALUAN.CO -Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Park Geun-hye, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan diharuskan membayar denda dengan jumlah yang cukup besar, mencapai 18 miliar won atau sekitar Rp216 miliar.

Kasus: Hukuman berat dijatuhkan ke Park Geun atas tuduhan menerima suap dan secara ilegal menggunakan dana gelap pemerintah.

Apa yang penting: Park Geun merupakan presiden pertama wanita Korsel yang kini berusia 68 tahun. Hakim secara efektif mengurangi hukuman penjara Park menjadi 20 tahun dari 30 tahun yang diminta oleh jaksa penuntut.

Konteks: Peradilan Park Geun-hye telah berjalan selama bertahun-tahun dan prosesnya berakhir Jumat (10/7/2020). Ia dimakzulkan menyusul tuduhan korupsi besar-besaran pada 2016.

Proses peradilan:

• Tahun 2017, tak lama setelah dimakzulkan, Park didakwa dengan penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan, kebocoran rahasia pemerintah, dan paksaan.

• Pada 2018, Park dijatuhi hukuman 24 tahun, tetapi hukuman itu akhirnya meningkat menjadi 25 tahun ketika rincian baru dari kasusnya muncul.

• Park dituduh berkolusi dengan temannya, Choi Soon-sil, dalam mengambil puluhan juta dolar dari chaebol, konglomerat keluarga di negara itu.

• Skandal korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh terkenal itu memicu protes besar-besaran di seluruh negeri. Ratusan ribu pengunjuk rasa membanjiri jalan-jalan untuk mengutuk Park.

• Kasus Park juga melibatkan para pebisnis terkenal, termasuk Wakil Ketua Samsung Group, Jay Y. Lee. Dia awalnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena suap, tetapi dibebaskan tepat sebelum Olimpiade Musim Dingin 2018 dimulai di Korsel.



Kalau tertarik, baca juga yuk berita Politik dan Hukum lainnya:

1. Takut Gelombang Ketiga Korona, Hong Kong Kembali Tutup Sekolah
2. China dan Korut Kian Agresif Memodernisasi Nuklirnya
3. Angka Kematian Covid-19: Versi Pemerintah Tidak Sesuai Standar WHO
4. Mengapa Banyak Buronan FBI Bersembunyi di Indonesia?
0
436
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita Luar Negeri
Berita Luar NegeriKASKUS Official
79.3KThread11.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.