industry.co.idAvatar border
TS
industry.co.id
Djoko Tjandra Buronan Terpidana Kasus Bank Bali Bikin e-KTP Satu Jam Jadi, Kok Bisa?


INDUSTRY.CO.ID - Jakarta, Direktur Jenderal Kependudukam dan Pencatatan Sipil ( Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh membenarkan proses pembuatan e-KTP terpidana kasus Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra selesai dalam hitungan satu jam lebih.

"Dari database Dukcapil, dapat diketahui bahwa perekaman e-KTP yang bersangkutan dilakukan pukul 07.27 WIB. Pencetakan KTP-el dilakukan pada pukul 08:46 WIB. Sehingga waktu kurang lebih satu jam 19 menit untuk pembuatan e-KTP tersebut," kata Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada media Selasa kemarin (7/7).

Namun Zudan membantah kabar uang menyebut telah mengistimewakan e-KTP buron kasus Bank Bali tersebut.

Menurutnya, saat ini Dukcapil telah memiliki sistem baru yang bisa membuatkan e-KTP selesai paling lambat satu hari.

"Saat ini dari perekaman sampai pencetakan e-KTP sebanyak 94, 34 persen bisa selesai dalam waktu kurang dari 24 jam," jelasnya.

Dilansir dari laman Antara Rabu (8/7) Lurah Grogol Selatan Asep Subhan juga membantah telah memberikan perlakukan spesial kepada buronan Kejaksaan Agung Djoko Tjandra dalam mengurus e-KTP di wilayahnya.

"Tidak ada yang diistimewakan, kalau data sudah lengkap, jaringan terkoneksi baik dan blanko tersedia, KTP dapat dicetak dalam hitungan jam," kata Asep.

Asep juga menyebutkan, layanan prima di Kelurahan Grogol dapat diakses bagi seluruh warga yang datang mengurus administrasi kependudukan asal memenuhi tiga unsur tersebut, yakni persyaratan lengkap, jaringan internet terkoneksi dengan baik, dan blanko e-KTP tersedia.

"Seluruh warga yang membutuhkan layanan KTP kita upayakan selesai dalam satu hari, kalau memungkinkan di bawah satu jam," katanya.

Perlu diketahui, Djoko Tjandra pada 8 Juni 2020 telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggunakan KTP DKI Jakarta.

Djoko Tjandra diketahui buron dari Indonesia sejak 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan Papua Nugini.

Sebelumnya Djoko pada Agustus tahun 2000 didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.

Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, Djoko diketahui mangkir dari pengadilan Kejaksaan untuk dieksekusi sehingga kemudian yang bersangkutan dinyatakan sebagai buron dan diduga telah melarikan diri ke Port Moresby, Papua Nugini. (Sumber diolah dari Antara, Kompas)

https://m.industry.co.id/read/69977/...-jadi-kok-bisa

[img]www.industry.co.id[/img]
0
1.9K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.6KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.