Kaskus

Hobby

  • Beranda
  • ...
  • Health
  • BATASAN TARIF TERTINGGI PEMERIKSAAN RAPID TEST ANTIBODI

digitalnewsAvatar border
TS
digitalnews
BATASAN TARIF TERTINGGI PEMERIKSAAN RAPID TEST ANTIBODI
BATASAN TARIF TERTINGGI PEMERIKSAAN RAPID TEST ANTIBODI

KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X5 Kavling 4-9 Jakarta 12950
Telepon: (021) 5201590 (Hunting), Faksimile : (021) 5261814, 5203872
Website:
http://www.yankes.kemkes.go.id

GERMAS

Yth.
1. Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi.
2. Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaer/Kota.
3 Kepala/Direktur Utama/Direktur Rumah Sakit.
4. Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
5 Ketua Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN).
6 Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI).
7. Ketua Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia.
8. Ketua Ikatan Laboratorium Klinik Indonesia (ILKI)
di seluruh Indonesia.

BATASAN TARIF TERTINGGI PEMERIKSAAN RAPID TEST ANTIBODI

SURAT EDARAN
NOMOR : HK.02.02/1/2875/2020
TENTANG
BATASAN TARIF TERTINGGI PEMERIKSAAN RAPID TEST ANTIBODI

Salah satu modalitas dalam penanganan COVID-19 di Indonesia adalah menggunakan Rapid Test Antigen dan/atau Rapid Test Antibodi pada kasus kontak dari pasien konfirmasi COVID-19. Rapid Test Antigen dan Rapid Test Antibodi dapat juga digunakan untuk menapis adanya infeksi Covid-19 diantara kelompok OTG, ODP dan PDP pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas untuk pemeriksaan RT-PCR atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab dan/atau VTM). Pemeriksaan Rapid Test hanya merupakan penapisan awal hasil pemeriksaan Rapid Test harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR.
Sebaliknya, pemeriksaan RT-PCR tidak mengharuskan adanya pemeriksaan Rapid Tes lebih dahulu. Rapid Test Antibodi banyak dilakukan di masyarakat pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri. Rapid Test Antibodi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau diluar Fasilitas Pelayanan Kesehatan selama dilakukan oleh Tenaga Kesehatan. harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan Rapid Test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Untuk itu diperlukan peran serta Pemerintah dalam masalah tarif pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar masyarakat tidak merasa dimanfaatkan untuk mencari keuntungan.
Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan bagi masyarakat agar mudah untuk mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi.
Mengingat ketentuan:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063).
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487).
4. Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (COVID-19).
5. Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) sebagai Bencana Nasional., dan
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19).

Sehubungan dengan hal tersebut, kepada pihak terkait agar menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Batasan Tarif Tertinggi untuk pemeriksaan Rapid Test Antibodi adalah Rp. 150.000,-
(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Test Antibodi atas permintaan sendiri.
3. Pemeriksaan Rapid Test Antibodi dilaksanakan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki
kompetensi dan berasal dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
4. Agar Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan Rapid Test Antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan.

BATASAN TARIF TERTINGGI PEMERIKSAAN RAPID TEST ANTIBODI

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagai mana
mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 6 Juli 2020

DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN

BAMBANG WIBOWO

Tembusan:
1. Menteri Kesehatan.
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan.
3. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
___________________________

Reporter : Ilham
Editor : Fahruzi
Publisher : Ujik
Diubah oleh digitalnews 08-07-2020 07:40
0
1.1K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Health
Health
KASKUS Official
25.2KThread13.2KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.