Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

vumloAvatar border
TS
vumlo
Rp11.000 Triliun Uang di Luar Negeri Bakal Kembali ke Indonesia


JAKARTA, HALUAN.CO -Pemerintah Indonesia selangkah lagi akan menarik uang yang ada di luar negeri senilai Rp11.000 triliun.

Apa yang penting: Hal ini berkaitan dengan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana atau Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss yang disetujui Panitia Khusus (Pansus) DPR RI yang terdiri dari gabungan Komisi I dan Komisi III serta Pemerintah, pada Kamis lalu (2/7/2020).

Konteks: Pada 2016 lalu, Presiden Joko Widodo mengungkap soal uang yang diduga hasil aset tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri. Data dari Kementerian Keuangan yang diungkap Jokowi kala itu, uang yang disimpan di luar negeri kurang lebih Rp11.000 triliun.



Perjalanan perjanjian MLA:

- Pertama dilakukan di Bali pada 2015. Kemudian yang kedua pada 2017 di Bern, Swiss untuk menyelesaikan pembahasan pasal-pasal yang belum disepakati di perundingan pertama.

- Ketua Pansus sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni mengetuk palu tanda pengesahan RUU tersebut usai seluruh fraksi menyetujui dan memberi catatan terhadap RUU MLA RI-Swiss ini.

- DPR RI memandang bahwa RUU MLA RI-Swiss ini sangat menguntungkan bagi Indonesia.

- Undang-undang tersebut nantinya akan menjadi platform kerja sama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery).

Apa katanya:“Alhamdulillah ini berjalan lancar ya. Ini untuk kebaikan bersama kedua negara agar bilamana kita punya Undang-Undang terkait masalah timbal balik ini mempunyai dasar yang cukup kuat. Walaupun prosesnya cukup lumayan lama tapi akhirnya atas komitmen bersama bisa selesai,” ujar Sahroni dilansir dari situs resmi DPR RI.



Manfaat UU MLA:

- Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa serta memiliki teknologi informasi yang mumpuni, sehingga Indonesia sangat membutuhkan hal tersebut.

- UU ini dinilai akan memudahkan Indonesia dengan kecanggihan teknologi dan dianggap membantu menutupi kekurangan kelambatan informasi data dalam negeri.

- Ada 39 pasal dalam perjanjian ini, antara lain bantuan hukum soal pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan.

- Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

Keuntungan lain:Dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia, dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Bagaimana selanjutnya: Hasil penandatanganan ini akan dibawa ke tingkat II untuk disahkan dalam Rapat Paripurna pada 14 Juli 2020 mendatang.

gabener.edanAvatar border
nomoreliesAvatar border
entopAvatar border
entop dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.6K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.