Kaskus

News

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Ilham Fahruzi Sesalkan Surat Panggilan Dari Satreskrim Polres Situbondo Untuk Sumiati

digitalnewsAvatar border
TS
digitalnews
Ilham Fahruzi Sesalkan Surat Panggilan Dari Satreskrim Polres Situbondo Untuk Sumiati
Ilham Fahruzi Sesalkan Surat Panggilan Dari Satreskrim Polres Situbondo Untuk Sumiati

DN Situbondo, Jatim - Sumiati memenuhi panggilan dalam surat pemanggilan dari Sat.Reskrim Polres Situbondo terhadap saudari Sumiati yang beralamat Kp. Krajan Rt 01/03 Di Banyuhlugur Kec Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, disebutkan dalam surat tersebut untuk hadir dan menemui Aiptu (Pol) Slamet Yuwono, S.H., di Kantor Sat.Reskrim Kepolisian Resor Situbondo (Ruang Pidkor/Unit II) Pb.Sudirman No 30 Situbondo, pada hari Senin tanggal 06 Juli 2020, pukul 09.00 wib untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dan tindak pidana Korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri pada program PTSL Desa Banyuglugur, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo TA 2017 sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 12 huruf e UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999. Senin, (6/7/2020).

Ilham Fahruzi Sesalkan Surat Panggilan Dari Satreskrim Polres Situbondo Untuk Sumiati

Surat tersebut disesalkan oleh Ilham Fahruzi (Pendiri LPLH TN) karena diduga atau disinyalir ada yang salah dalam hal penulisan surat menyurat yang berupa format surat panggilan tersebut atau dimungkinkan penyidik tidak paham betul perbedaan tentang Prona dan PTSL.

Ilham Fahruzi Sesalkan Surat Panggilan Dari Satreskrim Polres Situbondo Untuk Sumiati

Ilham Fahruzi mengatakan, "Metode PTSL itu merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL Ditetapkan Tanggal 17 Juli 2017, Diundangkan Tanggal 14 Agustus 2017, Berlaku Tanggal 14 Agustus 2017 dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.' Jelasnya.

Kemudian Ilham Fahruzi melanjutkan dan mengatakan, " Sedangkan Prona Pada tahun 1981 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Agraria Nomor 189 Tahun 1981 tanggal 15 Agustus 1981, disusunlah Program tentang Proyek Operasi Nasional Agraria yang disebut PRONA dan Program tersebut dituangkan dalam PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah yang kemudian Tahun 2018 pelaksanaannya dirubah menjadi PTSL, dalam proses penanganan Prona dan PTSL itu beda." Terangnya.

"Jangan sampai istilahnya berubah dari Prona menjadi PTSL sehingga bisa akan berdampak pada kronologi kejadian yang terjadi di lapangan dan akan merubah penafsiran atau multi tafsir serta kesimpulan majelis hakim nantinya, saya harap dari kejadian dalam hal surat menyurat tersebut alangkah baiknya Sat.Reskrim Polres Situbondo lebih teliti lagi dan lebih akurat terhadap suatu permasalahan yang ditanganinya, saya dukung kinerja Penyidik Polres Situbondo namun surat menyuratnya perlu diperbaiki dan ditingkatkan lagi ketelitiannya." Pintanya dengan penuh harap.

Saat dikonfirmasi melalui WA Sumiati mengatakan, "kata penyidiknya sama, padahal saya sudah menyampaikan seperti yang sampean sampaikan, tapi disitu tetap ada dan tertera tahun 2017 saat disidik." Ucapnya

Kemudian Sumiati melanjutkan, "wong bilangnya Penyidik, PTSL itu sama hanya kalau orang bilang itu prona gitu, dan saya katakan intinya nanti kedepannya saya tetap jadi saksi tentang Prona yang Tahun 2017." Tegasnya.

Baca Sebelumnya : https://mediatipikorindonesia.com/du...an-anggota-lsm
Diubah oleh digitalnews 07-07-2020 07:32
0
2.5K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.7KThread2.4KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.