Kaskus

News

121131Avatar border
TS
121131
Pengacara Benarkan Djoko Tjandra Ada di Indonesia 8 Juni, Sempat ke PN Jaksel
Pengacara Benarkan Djoko Tjandra Ada di Indonesia 8 Juni, Sempat ke PN Jaksel

Jakarta - Pihak kuasa hukum Djoko Tjandra membenarkan kliennya sempat berada di Indonesia pada 8 Juni 2020. Djoko Tjandra bahkan datang langsung ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung.
"Kalau pertanyaannya benar 3 bulan di Indonesia, saya kurang tahu 3 bulan di Indonesia atau tidak. Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat pendaftaran PK pada tanggal 8 Juni itu pada saat pendaftaran PK yang di mana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma, di kantornya, Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).

Baca juga:
Cerita Jaksa Agung Sakit Hati Dengar Djoko Tjandra Sudah 3 Bulan di RI
Andi mengatakan Djoko Tjandra mendaftar langsung ke PN Jakarta Selatan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Pihak kuasa hukum juga di sana bersama Djoko.


"Kami dari timnya menunggu di pengadilan dan Pak Djoko datang. Kita bertemu di pengadilan," jelas Andi.

Pihak kuasa hukum mengaku tidak tahu kapan atau bagaimana Djoko Tjandra masuk ke Indonesia. Mereka hanya bertemu Djoko Tjandra langsung di PN Jaksel.

"Untuk mengenai dia masuk ke Indonesia, kami tidak mengetahui. Intinya kami bertemu dengan beliau pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana beliau masuk ke Indonesia," ungkap Andi.

Baca juga:
Bikin Jaksa Agung Sakit Hati, Ini Jejak Djoko Tjandra Buron Kasus Bank Bali
Andi menjelaskan pengajuan permohonan PK dilakukan karena ada dua putusan yang saling bertentangan.

"Kita mengajukan PK dasarnya itu ada karena dua putusan yang saling bertentangan. Di satu sisi putusan PK nomor 12 pertimbangannya itu dikabulkan dianggap jaksa berwenang untuk mengajukan PK atas pertimbangan jaksa tidak ada aturan yang jelas bahwa jaksa tidak boleh mengajukan PK, sedangkan di dalam putusan MK nomor 33 itu jelas disebutkan tidak ada pihak lain selain terpidana maupun ahli warisnya yang dapat mengajukan PK," ungkapnya.

Baca juga:
Djoko Tjandra Disebut Ada di Indonesia, Menkum: Di Sistem Kami Tak Ada!
Diberitakan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, belum diketahui rimbanya. Namun informasi beredar menyebutkan Djoko Tjandra sudah berada di Indonesia, bahkan sudah 3 bulan lamanya.

"Informasinya lagi menyakitkan hati saya adalah aktanya 3 bulanan dia ada di sini," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Senin (29/6) kemarin.

"Ini baru, baru sekarang terbukanya setelah saya sudah perintahkan Jamintel (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) saya minta ini bisa tidak terjadi lagi," imbuh Burhanuddin.

https://m.detik.com/news/berita/d-50...t-ke-pn-jaksel

Karena Tionghao begitu berharga, buron blbi pun bisa melenggang tanpa takut penjara

Pengacara Benarkan Djoko Tjandra Ada di Indonesia 8 Juni, Sempat ke PN Jaksel

Diubah oleh 121131 02-07-2020 10:27
User telah dihapus
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan User telah dihapus memberi reputasi
2
857
6
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
694.3KThread58.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.