Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

herimarianto062Avatar border
TS
herimarianto062
Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB Motor
https://www.teknik-otomotif.co.id/  – Dalam hal ini setiap pemilik kendaraan seperti bermotor wajib memiliki dokumen yang lengkap dan resmi. Hal ini sebagai menjadi bagian dari sebuah legalitas sebuah kendaraan di Indonesia sendiri.
Dan salah satu dokumen yang merupakan bukti sah dalam kepemilikan kendaraan bermotor ialah Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Dokumen ini sangatlah penting untuk dijaga sebaik mungkin.
Dan terpenting setiap pemilik kendaraan dilarang keras untuk menyerahkan dokumen ini kepada pihak yang tidak berwenang secara sembarangan.

Dan tujuannya supaya bisa menghindari terjadinya tindakan-tindakan yang berisiko merugikan terkait kendaraan bermotor. Begitu pun sangat disayangkan masih banyak orang yang belum memahami pentingnya keberadaan BPKB.

Nah sebelum kita jauh membahas seputar BPKB alangkah baiknya kalian juga mengenal dokumen penting kendaraan bermotor yang satu ini.
Lantas Apa Itu BPKB ?
BPKB atau Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor ialah sebuah dokumen berbentuk buku yang didalamnya terdapat sejumlah informasi mengenai kendaraan bermotor. Buku ini berkelir coklat kehijauan dengan isi 10 halaman.

Untuk menghindari pemalsuan, pada sebuah BPKB juga biasanya disertakan nomor identitas KTP pemilik kendaraan. Isi dari BPKB sendiri terdiri dari informasi terkait kendaraan yang kalian miliki seperti keterangan kepabeanan.
Catatan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, pendaftaran polisi, catatan pejabat polisi, catatan pelunasan pajak dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dan ketika kalian membeli kendaraan secara tunai, dealer biasanya sudah menyertakan BPKB serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Jika kalian membeli kendaraan bermotor dengan cara kredit, BPKB biasanya tidak langsung diserahkan oleh leasing.

Pasalnya BPKB menjadi jaminan atas peminjaman kredit yang kalian lakukan untuk pembelian kendaraan. BPKB akan diserahkan ke kalian setelah cicilan kendaraan bermotor yang kalian miliki telah selesai.

Beberapa fungsi dan peranan dari surat BPKB diantaranya yaitu:

Semua jenis kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan memiliki STNK untuk suatu kendaraan bermotor baik dalam keadaan berjalan maupun dalam keadaan rusak diharuskan memiliki BPKB sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor.
BPKB dapat disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.
BPKB akan mempertinggi daya guna dari tata cara administrasi pendaftaran kendaraan bermotor, sehingga di samping meningkatkan layanan umum juga dimanfaatkan untuk menyempurnakan cara pengawasan terhadap pemasukan keuangan negara non pajak kepemilikan kendaraan bermotor dan sebagainya.
BPKB dapat dijadikan sebagai jaminan/tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.
Sebagai informasi tambahan, dokumen ini digunakan sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor. Sehingga tidak sah jika pemilik kendaraan tidak memiliki dokumen resmi ini.
Bukan hanya itu, Surat BPKB juga dibutuhkan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor maupun kegiatan administrasi lainnya. Sehingga keberadaannya harus dijaga dengan baik untuk mempermudah proses administrasi yang harus dilakukan selama memiliki kendaraan tersebut.

Langkah-Langkah Dalam Mengambil BPKB Motor Dan Mobil

Setelah seluruh administrasi ataupun cicilan kalian selesai, kalian bisa segera mengambil BPKB ke pihak leasing ataupun BANK. Proses pengambilannya sendiri cukup mudah kok, pemilik kendaraan hanya cukup datang langsung ke BANK atau leasing yang menjadi pemberi kredit kendaraan bermotor yang kalian miliki.
Dalam pengambilan BPKB sendiri hanya membutuhkan identitas diri yang asli dari si pemilik kendaraan. Jika seluruh ketentuan telah terpenuhi, pihak dealer akan menyerahkan BPKB sebagai tanda bahwa motor dan mobil yang kalian miliki telah lunas.
Bila kalian berhalangan, proses pengambilan BPKB ini sebenarnya bisa saja diwakilkan oleh orang lain. Pun begitu, kalian wajib untuk memberikan dokumen lain berupa surat kuasa dan beberapa pelengkap lainnya.

Surat kuasa pengambilan BPKB motor dan mobil harus sah secara hukum. Karena itu surat ini harus dilengkapi dengan materai 6000 serta ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Pertanyaannya apakah kalian sudah tahu cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB? Nah berikut ini kami juga akan sedikit memberikan informasi mengenai cara membuat surat kuasa pengambilan BPKB.

Cara Membuat Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Dalam membuat surat kuasa pengambilan BPKB sebenarnya bukanlah perkara sulit. Namun yang terpenting dalam surat tersebut kalian harus menyertakan keterangan data diri pemilik kendaraan sebagai si pemberi kuasa dan juga yang diberi kuasa.
Langkah-langkahnya pun mudah, kalian cukup mengetik di laptop ataupun computer yang kalian miliki. Dalam surat tersebut jelaskan secara detail tentang data diri kalian dan yang diberi kuasa.
Dan setelah selesai kalian bisa print, dan sebagai modal untuk mengambil BPKB. Oh iya jangan satu lagi kalian juga wajib menyediakan materai 6000 ya. Ada tiga poin penting yang menjadi bagian penting dalam membuat surat kuasa pengambilan BPKB.

Informasi Pemberi Kuasa

Dalam contoh surat kuasa pengambilan BPKB motor dan mobil, harus tercantum informasi pemberi kuasa. Dalamm hal ini pemberi kuasa adalah orang yang memiliki hak atas dokumen BPKB yang melimpahkan kuasanya kepada orang lain untuk mengambil dokumen tersebut. Informasi pemberi kuasa meliputi nama, nomor induk kependudukan dan alamat yang bersangkutan.
Melengkapi Informasi Penerima Kuasa
Informasi penerima kuasa juga termasuk hal penting yang ada pada contoh surat kuasa pengambilan BPKB motor dan mobil. Disini penerima kuasa ialah orang yang diberikan kuasa untuk mengambil dokumen BPKB miliki orang lain.

Untuk mengetahui ulasan selengkapnya simak disini: https://www.teknik-otomotif.co.id/co...an-bpkb-motor/
0
379
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kendaraan Roda 2
Kendaraan Roda 2KASKUS Official
19.1KThread9.6KAnggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.