perojolan13Avatar border
TS
perojolan13
New Normal Surabaya Tanpa Sanksi, Pemkot Enggan Bebani Warga


Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya sekaligus Kepala BPB dan Linmas Surabaya, Irvan Widyanto, mengungkapkan alasan tak mengatur sanksi dalam Perwali Nomor 28 Tahun 2020.

Ia mengatakan melalui Perwali tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya itu, Pemerintah Kota Surabaya ingin meningkatkan kesadaran warga, tanpa membebani.

"Dalam situasi yang sangat sulit ini, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak ingin membebani warganya dengan pengenaan denda-denda. Sebab, yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran masyarakat dan masyarakat perlu dirangkul untuk menertibkan masyarakat yang lain," kata Irvan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6).

Menurut Irvan, Hakikat Perwali yang diteken oleh Risma itu adalah memberikan kepercayaan kepada masyarakat agar tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, meski masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah berakhir.

"Ini juga sejalan dengan hakikat atau filosofi dari Perwali nomor 28 tahun 2020, di mana Ibu Wali Kota ingin memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk mendisiplinkan diri dalam menerapkan protokol kesehatan," kata Irvan.

Menurutnya, arti mitigasi sebenarnya adalah tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam menghadapi pandemi. Maka itu, kini tak dibutuhkan lagi pemberian sanksi.

"Nah, ketika kesadaran itu tumbuh, maka itulah arti mitigasi yang sebenarnya. Jadi, saat ini masyarakat tidak butuh ditekan-tekan lagi oleh aparat dan sebagainya, tapi yang dibutuhkan sekarang ini adalah masyarakat dirangkul untuk mengatur masyarakat yang lain," katanya.

Walikota Surabaya, Tri Rismaharini di arena Rakernas PDIP, Jakarta, Sabtu (11/1)Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. (CNN Indonesia/ Ramadhan Rizki Saputra)

Irvan mengatakan dengan cara itulah pihaknya berharap pandemi segera berakhir. Hal itu juga yang sejak awal hingga kini selalu ditekankan Risma, yakni mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama menghadapi Covid-19.

"Bahkan, apabila ada yang melanggar protokol kesehatan, diharapkan masyarakat saling mengingatkan. Dengan cara ini, Insyallah kita bisa memerangi pandemi ini," ujarnya.

Sebelumnya, Pakar epidemiologi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dr Windhu Purnomo mengkritisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 tahun 2020. Sanksi yang ditetapkan Perwali yang berlaku usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir tersebut dinilai tidak tegas.

Perwali tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya itu mengatur penegakan protokol kesehatan di tempat-tempat umum, kegiatan umum hingga transportasi.

"Di Surabaya aja lho, Perwali yang baru enggak greget blas [tidak tegas sama sekali] to. Jadi itu kekurangan regulasinya yang enggak tepat," ujar Windhu kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Sabtu (13/6).Sanksi yang diberikan antara lain teguran lisan, teguran tertulis, penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, hingga pencabutan izin usaha.

Sanksi berbeda diterapkan Kabupaten Sidoarjo dan Gresik yang sama-sama menghentikan masa PSBB bersama Kota Surabaya. Pemerintah daerah di dua kabupaten tersebut, menurut Windhu, lebih tegas memberikan sanksi sebab berani memberikan denda mulai dari Rp150 ribu hingga Rp50 juta.

Windhu menyayangkan tidak ada ketegasan dalam Perwali Surabaya yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu. Padahal menurut dia Kota Surabaya merupakan penyumbang kasus positif Covid-19 terbanyak di wilayah Surabaya Raya.

"Ya, di Surabaya malah enggak ada gitu-gituan [denda] bingung saya," kata Windhu.

link


Windhu menyayangkan tidak ada ketegasan dalam Perwali Surabaya yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini itu. Padahal menurut dia Kota Surabaya merupakan penyumbang kasus positif Covid-19 terbanyak di wilayah Surabaya Raya.
delia.adelAvatar border
nomoreliesAvatar border
engineergadungAvatar border
engineergadung dan 2 lainnya memberi reputasi
1
1.7K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.