Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sniper2777Avatar border
TS
sniper2777
Polisi Ciduk Warganet Usai Unggah Guyonan Gus Dur soal Hoegeng
tirto.id - Ismail Ahmad (41) warga Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, tak menyangka dipanggil polisi gara-gara mengunggah lawakan dari Presiden Ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang populer di masyarakat.

"Buat jadi pelajaran saya. Buat saya dan semua kalau posting itu kutip saja, saya rasa belum aman," kata Ismail kepada Tirto, Rabu (17/6/2020).

Panggilan polisi itu berawal dari unggahannya di Facebook, pada Jumat (12/6/2020) pekan lalu. Saat itu Ismail sedang membaca artikel tentang Gus Dur di sebuah situs web internet.

Selanjutnya, ia mendapati kutipan dari mantan ketua umum Nahdlatul Ulama, salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia, lalu menulisnya di Facebook.

"Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur, dan Jenderal Hoegeng," tulis Ismail di akun Facebook-nya.

Ismail mengaku menulis itu karena lawakan itu lucu dan menginspirasi. Ia tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik institusi Polri.

Sebelumnya, ia juga pernah membaca kiprah Jenderal Hoegeng Imam Santoso. Hoegeng merupakan Kapolri ke-5 sejak proklamasi Indonesia periode 1968-1971. Ia dikenal sebagai polisi antikorupsi dan hidup tanpa bermewah-mewahan.

Namun, beberapa waktu kemudian unggahan Ismail dipermasalahkan. Seorang pejabat teras Kabupaten Kepulauan Sula menghubungi Ismail dan memintanya segera menghapus status itu. Ismail menurutinya.

Namun, usai memenuhi permintaan sang pejabat, justru sekitar pukul 14.00 WIB, ada tiga orang polisi tanpa berseragam mendatangi rumah Ismail.

Mereka tak membawa surat dan langsung membawa Ismail ke Polres Kabupaten Kepulauan Sula untuk klarifikasi soal unggahan.

"Ditanya postingan itu maksudnya apa? Tujuannya apa? Ya saya cerita saya kan kutip dari guyonan Gus Dur aja, enggak ada maksud apa-apa," kata Ismail.

Pukul 17.00, Ismail diperbolehkan pulang, tapi setengah jam berselang dia kembali dipanggil ke kantor polisi.

Kali ini ia diperiksa oleh penyelidik dan keterangannya dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pemeriksaan ini baru selesai pada pukul 21.00.

Akhirnya, Ismail diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Polri melalui konferensi pers pada Selasa (16/6/2020) lalu.

Ismail sendiri menyanggupi permintaan itu karena ia memang tak ingin ada pihak yang tersinggung atas statusnya itu.

"Kalau saya bersalah atau menyinggung instansi ya saya minta maaf," kata dia.

Respons Polisi

Kapolres Kepulauan Sula AKBP Muhammad Irvan menyatakan pemanggilan Ismail Ahmad, pengunggah guyonan Gus Dur di media sosial, hanya untuk klarifikasi perkara.

“Yang bersangkutan kami panggil untuk klarifikasi tentang niat atau mens rea mengunggah hal tersebut," kata Irvan ketika dihubungi reporter Tirto, Rabu (17/6/2020).

Berdasar pemeriksaan, motif Ismail yakni hanya iseng saja dan suka mengutip pernyataan tokoh.

“Dan yang bersangkutan minta maaf jika hal tersebut menyinggung institusi Polri, sehingga kami adakan press release untuk (Ismail) minta maaf. Sebagai pembelajaran di masyarakat agar lebih bijak di media sosial, setelah itu yang bersangkutan pulang," jelas Irvan.(tirto.id - brn/zak)

https://tirto.id/polisi-ciduk-wargan...l-hoegeng-fJjh



Untung Gus Dur bikin guyonannya bukan di rezim ini, kalo saja beliau bikin guyonan di rezim ini mungkin bisa diciduk emoticon-Mewek


cuma ngutip doang diciduk dan disuruh minta maaf emoticon-Ngakak



kalex46Avatar border
dunkerszAvatar border
pein666Avatar border
pein666 dan 12 lainnya memberi reputasi
13
3.8K
68
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.