Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dionlanangAvatar border
TS
dionlanang
Pancasila Coba di Otak-Atik, NU Angkat Bicara

Logo NU (nu.or.id)

Indonesia merupakan negara yang mempunyai Idiologinya sendiri, Idiologi tersebut yakni Pancasila. Pancasila dirumuskan oleh para pendiri bangsa dengan beragam pertimbangan dan telah melalui beragam proses sebelum akhirnya Pancasila disetujui oleh semua elemen bangsa Indonesia yang mempunyai beragam suku dan agama.
BACA JUGA: Nekat Gelar Balap Kelinci Saat Wabah Corona, Polisi Akhirnya Melakukan Hal Ini 

Baru-baru ini kabar mengenai Rancangan Undang-Undang Haluan Idiologi Pancasila (RUU HIP) yang sedang dibahas di DPR menuai polemik dan mendapat penolakan dari banyak elemen masyarakat. Hal ini tak lain karena banyak masyrakat yang beranggapan jika 5 sila dalam Pancasila seperti diperas menjadi 3 dan akan dirangkum cuma menjadi 1 dasar saja. Hal ini sebagaimana termaktub dalam RUU HIP pasal 6 yang disitu disebutkan ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila. Hal inilah kemudian yang menjadikan RUU HIP ini menjadi sorotan tajam karena dianggap tidak perlu ada pembahasan mengenai hal-hal semacam ini apalagi untuk Pancasila yang telah menjadi idiologi bangsa yang telah final.

Spoiler for spoiler:

VIDEO: PERNYATAAN PBNU



Sumber: Youtube NU Chanel

Polemik menganai RUU HIP ini pun akhirnya membuat NU angkat bicara, melalui telekonfrens siaran langsung via youtube resmi PBNU yang dilakukan pada Selasa 16/6/2020 kemarin, PBNU akhirnya mengelurkan pernyataan sikap resmi yang terdiri tadi 5 poin mengenai RUU HIP ini, antara lain:
Spoiler for spoiler:


BACA JUGA: Mereka Kepala Daerah Berlatar Belakang Arsitek, Prestasinya? Jangan Ditanya Lagi
NU berpandangan jika RUU HIP ini bisa menimbulkan konflik idiologi dan bisa membuka luka lama yang pernah terjadi dalam sejarah bangsa Indonesia. Hal lain yang menjadi dasar penolakan oleh beragam kalangan adalah tidak di masukkannya Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang larangan Komunisme/Marxisme dalam RUU HIP. Padahal sudah jelas jika kita mau komitmen terhadap pancasila maka sudah barang tentu aturan mengenai larangan idiologi-idiologi lain terutama yang pernah berusaha merubah Pancasila harus di ikut sertakan didalamnya.


(SUMBER: Kompas.com, nu.or.id  17/6/2020)

m

Quote:



apollionAvatar border
nona212Avatar border
nona212 dan apollion memberi reputasi
2
477
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.7KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.