momok2002Avatar border
TS
momok2002
“Melihat” Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Spoiler for Bukan Pelaku Sebenarnya, Novel Minta Dua Orang Terdakwa Untuk Dibebaskan:



Apa tujuan dari setiap tindakan hukum baik menurut hukum atau melawan hukum,  tujuan apa yang akan di capai perangkat hukum yang ada dapat saja berbeda-beda antara orang satu degan orang yang lain, terkadang terdapat perbedaan kepentingan antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, maka dari perbedaan kepentingan terjadilah gesekan antar subyek hukum tersebut.
Fakta yang di dapat dari sumber hukum sekunder berupa berita-berita online di media, peristiwa hukum mengenai penganiayaan kepada Novel Baswedan merupakan tindak pidana karena memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, peradilan di Indonesia memegang hukum formal yaitu hukum acara sehingga diperlukan pembuktian-pembuktian tentang peristiwa tersebut, mengenai siapa pelakunya apa motifnya, kapan dilakukan dan fakta-fakta hukum materiil lain yang harus dibuktikan dengan alat bukti di persidangan. Perbuatan penganiayaan merupakan tindakan melawan hukum dan masuk ranah hukum pidana jika melihat dari segi hukum positif.

Kenapa antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pihak Novel Baswedan berbeda pendapat sehingga masyarakat umum bertanya-tanya tentang kasus ini, khusus nya mengenai tuntutan jaksa yang di anggap cukup ringan di banding dengan kasus serupa, mengenai berat / ringan (keadilan) mengenai perbedaan pendapat yang bergantung dengan kepentingan masing-masing pihak, atau tergantung dari apa yang diketahui dari masing-masing pihak.

Ane sependapat mengenai pandangan bahwa hukum itu dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar faktor hukum, sehingga penegakan hukum atau hukum dalam praktek syarat dengan nilai-nilai yang ada di masyarakat. “Pelaku penyerangan” yang sedang menjadi terdakwa di meja hijau saat ini di tuntut 1 tahun itu tidak jadi masalah, karena itu menjadi hak jaksa dengan pertimbangan hukum nya untuk menuntut terdakwa karena jaksa memiliki kewenangan dan tentunya diawasi oleh jaksa pengawas, jika tuntutan 1 tahun melanggar kode etik atau peraturan perundang-undangan tentunya akan di tegur oleh jaksa pengawas, kira-kira seperti itu penegakan hukum dalam hukum formal (hukum acara).

Pandangan Novel Baswedan sebagai korban juga tidak dapat di salahkan sebagai korban ia merasa tuntutan 1 tahun tersebut seperti tidak serius dalam penegakan hukum, karena beliau adalah korban yang merasakan akibat dari perbuatan para terdakwa, pada awalnya korban protes karena hanya di tuntut 1 tahun, faktor subyektivitas disini terlihat sebagai wujud kekecewaan korban, karena hukuman 1 tahun tidak sebanding dengan apa yang korban rasakan. Sehingga korban sebagai manusia tentunya melibatkan aspek psikologis yang ingin pelaku di hukum seberat beratnya.

Namun, pada akhirnya Novel Baswedan mengatakan di bebaskan saja para terdakwa tersebut tentunya dengan alasan-alasan dari beliau sendiri. Hal ini membuktikan bahwa faktor subyek mengenai pengalaman dan pengetahuan dari subyek itu berpengaruh terhadap pandangan mengenai keadilan yang akan di capai oleh hukum.
Kita sebagai masyarakat yang tidak mengetahui secara pasti atau detail mengenai “kasus hukum” penyerangan terhadap Novel Baswedan sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, biarkanlah para pakar hukum menemukan kebenaran dalam kasus ini. Menurut teori relativisme menyatakan bahwa kebenaran itu retatif selama kebenaran belum di sangkal dengan kebenaran yang lain maka tetaplah menjadi benar hingga di sangkal dengan kebenaran yang lain.


Sumber : 
https://www.idntimes.com/news/indone...saja-mengapa/2
https://www.teropongsenayan.com/1137...tuk-dibebaskan
delia.adelAvatar border
nona212Avatar border
nomoreliesAvatar border
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
6.7K
36
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.5KThread3.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.