Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sniper2777Avatar border
TS
sniper2777
6 Kasus Penyiraman Air Keras, Terdakwa Divonis 10-20 Tahun
6 Kasus Penyiraman Air Keras, Terdakwa Divonis 10-20 Tahun, Cuma Penyerang Novel yang Dituntut 1 Tahun


POJOKSATU.id, JAKARTA – Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, penyerang Novel hanya dituntut 1 tahun penjara.

Padahal, dari sejumlah kasus penyiraman air keras di tanah air, hampir semua terdakwa dituntut dan divonis 10 tahun hingga 20 tahun penjara.

Yang masih hangat adalah kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh Heriyanto kepada istrinya, Yeta Maryati pada Juli 2019.

Setelah menjalani proses persidangan, Majelis Hakim PN Bengkulu memvonis Heryanto 20 tahun penjara pada tahun 2020.

Pada tahun 2018, kasus penyiraman air keras yang dilakukan oleh Ruslam kepada istri dan mertuanya juga sempat menyita perhatian publik.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ruslam 8 tahun penjara. Namun majelis hakim Pekalongan mejatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Ruslam pada tahun 2019.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan keheranannya dengan perbedaan perlakuan dan penanganan kasus penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan.

“Mengapa pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara? Sedangkan pada kasus serupa bisa mencapai 8 tahun bahkan sampai 20 tahun. Padahal ini kasus besar (high profile) yang para terdakwanya merupakan anggota polisi aktif,” kata LBH Jakarta melalui akun Twitternya.

Novel Baswedan pun tak kuasa menyembunyikan kekecewaannya terhadap perlakuan ‘istimewa’ yang diberikan kepada penyerang dirinya.

Penyidik senior KPK itu lantas bertanya kepada Presiden Jokowi apakah penegakan hukum seperti itu yang diinginkan atau ada rekayasa di dalamnya.

Novel Baswedan berharap Presiden Jokowi segera merespon dan menjawab pertanyaan tersebut agar jelas.

“Pak Presiden @jokowi, proses penegakan hukum hingga tuntutan 1 tahun thd penyerang saya, apakah seperti itu penegakan hukum yg bapak bangun atau ini ada rekayasa/masalah dibalik proses itu? Sebaiknya bapak merespon agar ini jelas,” kata Novel Baswedan melalui akun Twitter-nya, Sabtu (13/6/2020).

Berikut ini daftar kasus penyiraman air keras yang terdakwanya dituntut dan divonis 10 tahun hingga 20 tahun penjara.

(one/pojoksatu)


https://pojoksatu.id/news/berita-nas...untut-1-tahun/





kalo cecenguknya aja dihukum cuma pake dagelan,, gimana mau menghukum aktor intelektualnya emoticon-DP







gak sengaja milih jaksa agung emoticon-Leh Uga










Bgssusanto88Avatar border
jabo218Avatar border
MUF0REVERAvatar border
MUF0REVER dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2.1K
52
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.