TS
ahmadamiruddin
PENCEMARAN LINGKUNGAN

PENCEMARANmenurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988, adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air/udara, dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya.
Adapun POLUSI atau PENCEMARAN LINGKUNGAN adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfingsi lagi sesuai dengan peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982) ....
SELENGKAPNYA ADA DISINI
nona212 memberi reputasi
1
175
0
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Education
23.4KThread•16.9KAnggota
Komentar yang asik ya