• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Cekidot Gan n' Sis Jadwal Pembukaan Transisi Fase I PSBB DKI Jakarta

gembelngeheAvatar border
TS
gembelngehe
Cekidot Gan n' Sis Jadwal Pembukaan Transisi Fase I PSBB DKI Jakarta

Sumur: Dok. Pemprov DKI Jakarta

Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat dan Produktif:
  • Periode edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat dan aman sesuai protokol COVID-19
  • Periode transisi dari masa pembatasan menuju perluasan kegiatan sosial ekonomi produktif.
  • Setiap Fase berlaku satu bulan dan bisa diperpanjang sesuai hasil pemantauan kondisi pengendalian wabah COVID-19.
  • Kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake Policy): Apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI bisa menghentikan semua kegiatan dan menerapkan kembali melakukan pengetatan


Prinsip Umum
  • Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.
  • Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat/bugar.
  • Fasilitas/kegiatan hanya digunakan dengan maks. 50% kapasitas.
  • Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah.
  • Jaga jarak aman 1 m antar orang.
  • Cuci tangan dengan sabun secara rutin
  • Menerapkan etika batuk, bersin.
  • Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak belum diperbolehkan.


Protokol di Rumah:
  • Cuci tangan setiap kembali dari bepergian (lebih aman jika mandi).
  • Batasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.
  • Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau jika ada keluarga yang sakit.


Protokol Pergerakan Penduduk:
  • Utamakan jalan kaki dan sepeda.
  • Kendaraaan Bermotor Pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.
  • Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, stasiun) diisi hanya dengan 50% kapasitas dan antrian penumpang berjarak 1 m antar orang.
  • Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol COVID-19.


Protokol Aktivitas Sosial dan Ekonomi:
  • Jumlah peserta/orang harus kurang dari 50% kapasitas tempat/ruang.
  • Ada jarak aman antar orang yaitu 1 m.
  • Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.


Pendidikan:
  • Belajar-mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman.
  • Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah
  • Keputusan menggunakan Gedung PAUD, TK/RA/BA, Sekolah/Madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.


Protokol Tempat Kerja:
  • Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50% dari seluruh karyawan, 50% yang lain bekerja dari rumah.
  • Setiap kantor/usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam) untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang, pulang, istirahat di gedung tinggi.
  • (Sebagai ilustrasi: 50% mulai masuk kerja pukul 07.00, jam istirahat pukul 11.00; 50% mulai masuk kerja pukul 09.00, jam istirahat pukul 12.30).



Berikut jadwal lengkap pembukaan semua sektor di PSBB di Jakarta dalam masa transisi fase 1:

1. Rumah ibadah
- Kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah: 5 Juni
- Kegiatan ibadah berkelompok kecil (25 orang): 5 Juni


2. Tempat kerja dan tempat usaha
- Perkantoran: 8 Juni
- Rumah makan (mandiri): 8 Juni
- Perindustrian: 8 Juni
- Pergudangan: 8 Juni
- Pertokoan/retail/showroom/dll (mandiri): 8 Juni
- UMKM Binaan Pemprov: 13 Juni
- Pasar, Mal: 15 Juni
- Layanan Pendukung (fotokopi, bengkel, dsb): 8 Juni
- Taman rekreasi indoor: 20 Juni
- Taman rekreasi outdoor: 20 Juni
- Kebun Binatang: 20 Juni


3. Kegiatan sosial dan budaya
- Fasilitas olahraga outdoor: 5 Juni
- Museum, galeri: 8 Juni
- Perpustakaan: 8 Juni
- Taman, RPTRA: 13 Juni
- Pantai: 13 Juni


4. Pergerakan orang menggunakan moda transportasi
- Mobilitas kendaraan pribadi: 5 Juni
- Mobilitas angkutan umum massal: 5 Juni
- Taksi (konvensional dan online): 5 Juni
- Ojek (online dan pangkalan): 8 Juni





Sumur: Dok. Pemprov DKI Jakarta

Sumur: Dok. Pemprov DKI Jakarta

Sumur: Dok. Pemprov DKI Jakarta

{thread_title}


{thread_title}
Diubah oleh gembelngehe 08-06-2020 03:01
indramamothAvatar border
eriksaAvatar border
yuki26Avatar border
yuki26 dan 36 lainnya memberi reputasi
37
5.1K
137
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.