TS
Odleva
Pelaku Balap Liar Diringkus Polisi, Hukuman 1 Tahun Penjara Dan Denda 100 Juta
Sepertinya image balap liar disaat bulan ramadhan ini tidak dapat dipisahkan lagi, bahkan disaat pandemi corona sekalipun. Padahal seperti yang kita tahu pemerintah sudah memberlakukan aturan PSBB, yang artinya jika tidak ada kegiatan yang penting lebih baik dirumah saja.




Referensi : pertamax7.com(21/5/2020).
Tetapi momentum ini justru dimanfaatkan oleh para pelaku balap liar di Jalan Raya Serpong, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada tanggal 20/5/2020 lalu. Mungkin mereka beranggapan selama peraturan PSBB ini kondisi jalanan jadi sepi dan bebas dimanfaatkan untuk kegiatan balap liar.

Namun tidak butuh waktu lama bagi anggota polisi untuk meringkus para pelaku, mereka yang kemarin menggelar balap liar di wilayah Serpong Utara tersebut berhasil ditangkap sebanyak 4 pelaku dan satunya lagi masih DPO.
Masing-masing pelaku memiliki nama Wahyudin, 29, Dion Prasetyo Putra, 20, Elang M. Ricad, 18, dan Riski Fernanda, 20. Satunya lagi pelaku yang berinisial “A” sekaligus sebagai joki ini telah berhasil kabur dan ditetapkan sebagai DPO.
Keempat orang tersebut ternyata memiliki tugas yang berbeda-beda, “Wahyudin, Elang M. Ricad, dan Riski Fernanda selaku mekanik. Sedangkan Dion Prasetyo Putra selaku pemilik satu unit motor,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan, seperti yang dikutip dari pertamax7.com(21/5/2020).


Para pelaku ditangkap dihari yang sama setelah mereka selesai menyelenggarakan balap liar pada hari Rabu tersebut. Anggota mendatangi markas bengkel tempat mereka berkumpul.
Disana polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya adalah 14 unit sepeda motor tanpa surat, tujuh rangka motor tanpa mesin, limaknalpott motor, tiga buah CDI, satu gerinda, lima buah blok mesin, serta perlengkapan mekanik.

Atas perbuatannya tersebut, mereka harus menerima tanggung jawab berupa hukuman paling lama 1 tahun penjara dan denda sebanyak 100 juta.
Para pelaku melancarkan aksinya pada saat pandemi corona, sehingga mereka terjerat pasal Pasal 93 UU (UU) No 6/2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangsel No 13/2020 tentang pedoman PSBB.
Referensi : pertamax7.com(21/5/2020).
0
509
5
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
28.5KThread•25KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya