kangbubun17Avatar border
TS
kangbubun17
Terpaksa Mudik! Dan ingin kembali ke Jakarta, ini syarat nya.

sumber gambar: Google

Hallo agan dan sista
Salam jumpa kembali
 
Tetap semangat ya GanSis, bagaimana apakah di wilayahnya menyelenggarakan solat ied berjamaah di masjid, atau bersama di rumah. Sama saja ya GanSis. Kondisi seperti wilayah (zona merah) bahkan lebih utama jika di Rumah.
 
Bagaimana dengan silaturahminya? Tetap jalan pastinya. Kalau belum bisa berkunjung kesanak famili ditahan dahulu ya, dengan kemajuan tehnologi, silaturahmi bisa memamfaatkan media sosial yang ada. Sudah banyak vitur yang memberikan kemudahan untuk bisa bertatap muka.

Dki masih memberlakukan PSBB ya GanSis, sehingga jaga jarak fisik dan sosial masih berlaku. Bagaimana daerah GanSis apakah sudah selesai?
 
Bagi yang terlanjur mudik karena suatu hal yang urgent atau memang karena rindu yang tidak dapat ditahan, kembali keJakarta tentu harus mengikuti aturan ya GanSis.
 
Beberapa informasi semoga bermanfaat buat mereka yang ingin kembali ke Jakarta. Pemerintah dalam hal ini pemda DKI telah mengeluarkan aturan bagi mereka yang ingin kembali ke Ibu kota. Dalam PerGub no 47 Tahun 2020 Siapa yang hendak memasuki wilayah DKI wajib menunjukan Surat Izin keluar Masuk (SIKM)
 
Syarat wajib membuat SIKM sesuai dengan PerGub no47 tahun 2020
1. Pengantar Rt /Rw
2. Pernyataan sehat bermaterai
3. Surat keterangan kerja di Jakarta
4. Surat perjalanan dinas
5. Pas poto ber warna
6. Ktp yang sudah di scan
 
Apabila syarat - syarat lengkap Dinas penanaman Modal (DPM) dan Pelayanan satu pintu menerbitkan SIKM secara elektronik.
 
Yang tidak melengkapi siap-siap disuruh puter balik ganSis, sebagaimana dilansir kompas.com. Kepala subdit Gakkum Ditlantas Polda Jaya AKBP Fahri Siregar, menegaskan. Bahwa kepolisan dan Satpol PP dan Dishub akan melakukan penyekatan disejumlah titik  perbatasan .
 
Tapi jangan kuatir agan dan sista dalam perGub no 47 tahun 2020 ada berapa pengecualian, kalau termasuk dalam pengecualian aman ganSis. Yuk cek siapa aja yang dikecualikan. Mereka yang bebas tidak perlu SIKM.
 
Mereka mereka pelaku usaha yang bergerak di bidang
 
1. kesehatan
2. Bahan pangan
3. energi
4. Komunikasi dan tehnologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Kontruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan Dasar
11. Kebutuhan sehari-hari
 
Bagaimana dapatkan SIKM. Permohonan pemilik dan kelengkapan persyaratan SIKM dapat dilakukan secara daring melalui website.corona.jakara.go.id
 
Sumber: covid19.go.id
 


Diubah oleh kangbubun17 27-05-2020 03:29
starnomAvatar border
eriksaAvatar border
nona212Avatar border
nona212 dan 35 lainnya memberi reputasi
36
7.1K
162
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.