Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

paulustengkoAvatar border
TS
paulustengko
Peduli Covid-19, Pemdes Tondong Belang Bagi BLT kepada 70 KK
Peduli Covid-19, Pemdes Tondong Belang Bagi BLT kepada 70 KKPeduli Covid-19, Pemdes Tondong Belang Bagi BLT Kepada 70 KK

Manggarai Barat, NTT-

Pemerintah Desa Tondong Belang, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur membagi BLT kepada 70 KK di desanya, untuk menanggulangi dampak ekonomi wabah pandemi COVID-19 di desa tersebut.

Anggaran bersumber dari Dana Desa (DD) Tondong Belang Tahun 2020 sebagaimana diamanahkan melalui Peraturan Menteri Desa, PDTT No 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Menurut Kepala Desa Tondong Belang, dari banyaknya masyarakat yang ada didesanya, hanya 70 KK yang berhak mendapatkan BLT.

"Rujukan pelaksanaan BLT ini adalah Permendes PDTT No 6 Tahun 2020, dimana dalam aturan tersebut ada 3 priotas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 ditengah wabah COVID-19 yaitu Pencegahan dan penanganan COVID 19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dan BLT Dana Desa. Oleh karena itu, berbasis data dari RT Tim relawan COVID 19 hari ini bagikan BLT kepada 70 KK," jelasnya, Minggu (24/5/20).

Jumlah penerima BLT yang disepakati dalam musyawarah desa tersebut, lanjut Kepala Desa menjelaskan bahwa 70 KK ini yang tidak terdata sebagai penerima bantuan sosial baik dari kabupaten, provinsi maupun pusat, dengan besaran BLT dan jangka waktu penerima sesuai dengan yang telah diatur dalam Permendes, PDTT terbaru.

"70 KK penerima ini memang warga kurang mampu di desa kita yang belum masuk dalam kategori bansos lainnya dari pemerintah sehingga kita bantu melalui program BLT Dana Desa ini,  dengan besaran bantuan sebesar Rp 600 ribu per KK selama 3 bulan sesuai dengan aturan dalam Permendes PDTT terbaru," terang Fransiskus.

Sebelum pembagian, Fransikus kepala Desa Tondong belang menyampaikan beberapa penegasan kepada keluarga penerima Manfaat, bahwa bantuan ini bersifat darurat dikarenakan adanya pandemi virus korona yang berdampak kepada kehidupan ekonomi masyarakat terutama untuk pemenuhan kebutuhan pokok.

"saya tegaskan kepada keluarga penerima jangan manfaatkan Dana bantuan ini terhadap kebutuhan pokok. Lanjut Fransiskus Jangan digunakan untuk belanja barang mewah seperti smartphone, TV, kalung emas atau lain-lainnya yang bukan termasuk kebutuhan pokok, apabila diketahui oleh aparat Desa akan memberi sanksi penghentian penyaluran kepada KK yang melanggar. Tutupnya".


Diubah oleh paulustengko 26-05-2020 23:37
0
253
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Regional Lainnya
Regional LainnyaKASKUS Official
3KThread614Anggota
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.