Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
Siap-siap, Tarif Netflix Bakal Naik Dua Bulan Lagi
Tarif netflix naik mulai bulan Juli nanti setelah Sri Mulyani canangkan pajak untuk produk digital! Naik berapa persen?
Simak informasi selengkapnya di berita Finansialku di bawah ini!
 
Rubrik Finansialku
Siap-siap, Tarif Netflix Bakal Naik Dua Bulan Lagi


 
Kena Pajak, Tarif Netflix Naik
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi mencanangkan pajak untuk produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud atau pun jasa oleh konsumen di dalam negeri.

Artinya, produk digital yang banyak digunakan seperti Netflix, Spotify, Amazon, hingga Zoom, nantinya punya kewajiban baru untuk membayarkan PPN sebesar 10%.

“Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui DJP berlaku 1 Juli 2020.” Kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak dalam keterangan resmi dikutip laman money.kompas.com, Jumat (15/05).


Adapun aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pengenaan pajak ini, menurutnya dapat diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak Covid-19.

“Dengan berlakunya ketentuan ini, maka produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi, dan game digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama dengan yang telah dikenai PPN.” Tuturnya.

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini dampaknya akan dirasakan oleh penggunanya yang dikenai kenaikan tarif berlangganan per bulannya.



Melansir cnbcindonesia.com, PPN sendiri adalah salah satu jenis yang harus ditanggung konsumen ketika membeli atau menggunakan suatu barang atau jasa.

Pajak ini sendiri nantinya dipungut langsung oleh perusahaan, lalu disetorkan kepada pemerintah otoritas terkait untuk dibayarkan.


“Simpelnya harga yang harus dibayar oleh konsumen akan naik.” Ungkap Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) dikutip dari finance.detik.com, Selasa (19/05).



Tapi ada catatan penting untuk ini. Fajry mengatakan, apabila kenaikan tarif 10 persen dirasa terlalu memberatkan konsumen, maka perusahaan sebagai pihak penyedia jasa digital ini bisa ikut menanggungnya.

“Kenaikan harga seharusnya sesuai dengan besaran tarif PPN 10 persen. Jika kenaikan 10 persen terlalu tinggi bagi konsumen, si penyedia jasa akan menanggung sebagian beban pajak tersebut.” Ungkapnya.



Sumber Berita: Finansialku.com
 



0
371
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.