Kaskus

News

TamaralarasatiAvatar border
TS
Tamaralarasati
Ruswan Latuconsina melaporkan Rina nose dan Andre Taulani atas pencemaran nama
Tepat pada Senin kamarin tanggal 18 Mei 2020, Ruswan Latuconsina melaporkan Rina Nose dan Andre Taulani atas kasus 'pencemaran nama baik melalui media elektronik' di SPKT Polda Metro Jaya, dikutip melalui akun instagram @lambe_turah.


Pasal yang di beratkan atas pelaporan ini yakni pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI no.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.
Diubah oleh Tamaralarasati 19-05-2020 09:29
UnapzeusAvatar border
Grizzly_BearAvatar border
emineminnaAvatar border
emineminna dan 3 lainnya memberi reputasi
0
2.3K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.6KThread56.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.