Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

whitehatsAvatar border
TS
whitehats
Update Corona 13 Mei: 15.438 Positif, 3.287 Sembuh

Update Corona 13 Mei: 15.438 Positif, 3.287 Sembuh Ilustrasi kasus Corona. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Update Corona 13 Mei: 15.438 Positif, 3.287 Sembuh

Jakarta, CNN Indonesia -- Jumlah kasus positif Virus Corona (Covid-19) di Indonesia, Rabu (13/5) mencapai 15.438 kasus. Sebanyak 1.028 orang di antaranya meninggal dan 3.287 orang dinyatakan sembuh.

Dikutip dari situs covid19.go.id, terjadi penambahan kasus positif sebanyak 689 orang.

"Total pasien positif menjadi 15.438 kasus," demikian dikutip dari situs tersebut, Rabu (13/5) pukul 15.23 WIB.


Laporan per hari ini masih menunjukkan angka kenaikan dibandingkan hari sebelumnya.  Pada Selasa (12/5), jumlah kasus positif corona berada di angka 14.749 kasus, sementara jumlah pasien meninggal berjumlah 1.007 orang, dan pasien sembuh sebanyak 3.063 orang. Pada selasa terjadi penambahan kasus positif sebanyak 484 orang.

Presiden Joko Widodo pun sudah mengimbau masyarakat untuk berdamai dengan Virus Corona, meski sebelumnya mengajak para pemimpin G-20 untuk memenangkan perang melawan corona.

"Artinya, sampai ditemukannya vaksin yang efektif, kita harus hidup berdamai dengan Covid-19 untuk beberapa waktu ke depan," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, dalam video yang diunggah Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Kamis (7/5).

Kebijakan pemerintah pun oleh sebagian pihak dinilai setengah hati karena lebih mengutamakan ekonomi ketimbang kesehatan warga lewat pelonggaran pembatasan.

Teranyar, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan bakal memberi kesempatan pada kelompok muda usia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja di tengah pandemi virus corona.

Tujuannya agar pemerintah dapat menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) warga yang terdampak corona.

Namun belakangan, Doni menegaskan izin kerja tersebut terbatas pada 11 sektor.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sejumlah sektor yang tetap dapat beroperasi yakni pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
(mel/arh)


SUmber : https://www.cnnindonesia.com/nasiona...if-3287-sembuh
0
834
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.3KThread45.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.