Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sniper2777Avatar border
TS
sniper2777
Perusahaan Langgar PSBB di Jakarta Akan Disegel dan Didenda Rp 10 Juta
Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta akan dikenakan sanksi. Hal ini sehubungan dengan diterbirkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB.

Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 30 April tersebut terdiri dari tiga bab dan 15 pasal. Di antara pasal-pasal tersebut, Anies mengatur sanksi perusahaan yang melanggar PSBB.

Sanksi perusahaan yang melanggar PSBB diatur dalam Pasal 6 ayat 1. Adapun ayat tersebut berbunyi:

"Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif."

Sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar PSBB yakni berupa penyegelan untuk menghentikan operasional sementara, denda administrasi minimal Rp 5 juta, dan maksimal Rp 10 juta.

Sektor Perusahaan yang Tetap Buka

Dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, ada beberapa perusahaan yang dikecualikan dari pelaksanaan PSBB, yakni perusahaan di sektor kesehatan, kebutuhan pokok, keuangan, informasi, sektor strategis, perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar dan utilitas publik, swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.

Namun perusahaan-perusahaan tersebut tetap harus menjalankan protokol pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.

Apabila perusahaan di luar PSBB tidak menjalankan protokol, maka dikenakan sanksi teguran tertulis administrasi dan denda paling sedikit Rp 25 juta paling banyak Rp 50 juta.

"Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi dan Energi dengan pendampingan dari Perangkat daerah terkait."

https://www.liputan6.com/news/read/4...nda-rp-10-juta








Ini namanya sampah ya....gaaaeeesss!!! emoticon-DP


nasib punya pemerintah kaleng2 macam transpuan emoticon-Najis


punya kebijakan gak singkron satu sama lain, warga usia dibawah 45 tahun di izinkan bekerja, tapi perusahaan yg buka di masa PSBB diancam di segel dan di denda, bah! macam mana pula ini emoticon-Entahlah









Diubah oleh sniper2777 11-05-2020 20:57
jojodogluncatAvatar border
anasabilaAvatar border
saeful07Avatar border
saeful07 dan 15 lainnya memberi reputasi
16
733
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.