Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kartu.prakerjaAvatar border
TS
kartu.prakerja
Sri Mulyani Bongkar Alasan Pemerintah Alihkan Kartu Prakerja Jadi Semi Bansos


Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan pemerintah tetap menjalankan program Kartu Prakerja di tengah pandemi Virus Corona. Hal tersebut pada awalnya didesain untuk menggangkat kualitas angkatan kerja Indonesia namun kemudian berubah jadi semibansos seperti saat ini.

"Kartu prakerja awal desain dengan janji Presiden untuk meningkatkan skill kompetensi dari pekerja, terutama pekerja yang belum dapat pekerjaan sama sekali. Itu situasi normal. Tapi sesudah Covid, pada Maret, diputuskan bahwa kartu prakerja jadi semi bansos," ujarnya, Jakarta, Rabu (6/5).

Pelaksanaan Kartu Prakerja memang berbeda dengan desain semula yang dirancang oleh pemerintah. Namun semangat yang terus digalakkan tidak berubah yaitu bisa mendapatkan tambahan kemampuan melalui online.

BACA JUGA

Peserta Kartu Prakerja Tak Dijamin Langsung dapat KerjaEkonom: Kartu Prakerja Harusnya Jadi Program Bansos, Bukan PelatihanSri Mulyani Pastikan Tak Ubah Dana Pelatihan Kartu Prakerja Jadi Bansos

"Desainnya memang alami perubahan tapi tetap dipertahankan semangat awal yakni berikan kesempatan bagi tenaga kerja untuk bisa mendapatkan tambahan skill melalui online dan offline. Jadi yang sekarang diluncurkan memang yang sifatnya online karena sesuai situasi PSBB," jelasnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, stimulus 150 Triliun untuk pemulihan ekonomi terus digelontorkan agar perusahaan dan UMKM tidak mati dan PHK puluhan juta pekerja sektor formal dan informal. Seiring dengan meluasnya dampak Virus Corona pemerintah menambah jumlah penerima manfaat dan juga anggaran yang akan digunakan untuk membiayai pelatihan agar skill SDM Indonesia meningkat sehingga dilirik investasi asing menanamkan modalnya mendirikan pabrik dan ribuan lapangan kerja yang berkelas dan gaji yang meningkat.

"Dengan seiring antisipasi naiknya PHK akibat Covid dan pekerja dirumahkan, serta penurunan pendapatan dari pekerja, maka untuk Kartu Prakerja jadi semibansos dinaikkan anggarannya dari Rp 10 triliun ke Rp 20 triliun. Coveragenya dari 2 juta ke 5,6 juta," tandasnya.

Minggu lalu Presiden Jokowi dalam rapat terbatas (Jokowi) memaparkan data yang dia miliki. Dia menyebut sudah ada 375 ribu pekerja formal yang sudah di-PHK.

"Informasi saya terima ada sekitar 1 juta lebih pekerja informal yang telah dirumahkan dan 375 ribu pekerja formal yang PHK. Sedangkan untuk pekerja informal diperkirakan sekitar 315 ribu yang terdampak," ujarnya saat membuka rapat terbatas, Kamis (30/4/2020).

Oleh karena itu, untuk mencegah meluasnya PHK Jokowi meminta para menterinya untuk memastikan program stimulus ekonomi diimplementasikan dengan baik. Sehingga pelaku usaha benar-benar bisa menerima manfaatnya. Tapi dia menekankan bahwa stimulus hanya diberikan untuk pelaku usaha yang tidak melakukan PHK.

"Saya ingatkan juga agar berbagai paket stimulus ekonomi diberikan kepada perusahaan yang punya komitmen tidak melakukan PHK," tegasnya.

Untuk pekerja informal agar diberikan skema bantuan yang meringankan seperti insentif pajak, relaksasi pembayaran BPJS dan keringanan membayar cicilan kredit. Jokowi mencatat jumlah pekerja informal mencapai 56 juta orang.

"Pekerja informal saya minta ini masuk jaring pengaman sosial. Data yg saya terima ada 126,5 juta jiwa pekerja di sini dan ada 70,5 juta yg kerja di sektor informal. Bagi pekerja informal yg masuk kategori miskin dan rentan miskin pastikan dapat bantuan sosial," tegasnya.

Diketahui sebanyak Rp 405,1 triliun dialokasikan pemerintah pusat untuk belanja bidang kesehatan Rp 75 triliun, social safety net Rp 110 triliun, dukungan industri Rp 70 triliun, dan program pemulihan ekonomi Rp150 triliun.

Stimulus perpajakan pun telah disiapkan Menteri Keuangan. Total anggaran yang digelontorkan sebanyak Rp 64,1 triliun. Uang tersebut digunakan untuk perluasan sektor stimulus jilid II berupa insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh Badan Masa, PPh Pasal 21, PPh 22 Impor, percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca juga: Jokowi ke Pengusaha: Jangan Cuma Mau Stimulus tapi Tetap PHK!


Reporter: Anggun P. Situmorang


Liputan6
https://www.google.com/amp/s/m.liput...di-semi-bansos
smoothxAvatar border
fatqurrAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 17 lainnya memberi reputasi
18
926
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.