triyanti3Avatar border
TS
triyanti3
Kemenaker: Kami Tak Bisa Tolak Izin 500 TKA China di Sultra


Kabar akan datangnya 500 TKA asal China di Sulawesi Tenggara pada 22 April kini tengah dikritik sejumlah pihak.

Bukan hanya kritik soal nasib banyaknya WNI yang butuh pekerjaan, tapi juga penyebaran virus corona di Indonesia kini belum selesai.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membenarkan telah menyetujui Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) 500 TKA China tersebut. RPTKA diajukan pada 1 April oleh dua perusahaan, yakni PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel.


“Betul terkait persetujuan penggunaan TKA untuk kedua perusahaan tersebut. Mengacu pada Pemen Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya, secara legalitas Kemnaker tak bisa menolak permohonan pengesahan RPTKA yang diajukan oleh perusahaan pengguna,” ungkap Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker, Aris Wahyudi, kepada kumparan, Kamis (30/4).

“Karena dari sisi hukum atau peraturan penggunaan TKA semuanya terpenuhi, termasuk penggunaan TKA pada masa pandemik COVID-19, terutama Pemen Hukum dan HAM No 11 Tahun 2020, yaitu Pasal 3 ayat (1) huruf f,” imbuhnya.

Terkait dengan potensi penyebaran virus corona, Kemenaker telah menyurati kedua perusahaan pada 15 April. Isinya adalah, kedua perusahaan diwajibkan berkoordinasi dengan stakeholders setempat untuk memitigasi dan memastikan calon TKA asal China tak terpapar corona.

Kemenaker juga meminta kedua perusahaan mengutamakan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja lokal serta warga sekitar. Selain itu, kedua perusahaan juga diminta memastikan aktivitas tetap berjalan sehingga tidak ada PHK terhadap tenaga kerja lokal.

“Perlu kami tambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan persetujuan atau pengesahan RPTKA dari kedua perusahaan di lapangan harus tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh karyawan dan masyarakat setempat dan sekaligus mencegah pembangunan aktivitas perusahaan tetap dapat berjalan sehingga kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) tenaga kerja lokal dapat dihindarkan,” tulis Aris dalam surat Kemenaker tertanggal 15 April.


sumber: http://www.wartaregional.com/2020/04...ina-di-sultra/

Bukannya udah ada peraturan pemerintah yang melarang kedatangan WNA, atau ini gak berlaku buat Kemenaker?
Diubah oleh triyanti3 30-04-2020 22:47
zafinsyurgaAvatar border
phiedutAvatar border
crazzyidAvatar border
crazzyid dan 42 lainnya memberi reputasi
43
3.4K
74
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.