adiebbintangAvatar border
TS
adiebbintang
TATA CARA MENGURUS SERTIFIKAT WARISAN
Berbicara mengenai waris memang sangat panjang lebar cerita nya, beberapa waktu yang lalu saya sering ditanya mengenai sertifikat waris dan kebetulan belum lama ini saya mengurus sertifikat waris, dalam konten kali ini membahas tentang cara mengurus sertifikat tanah warisan....

Bagi Anda yang ingi mengetahui bagaimana cara balik nama sertifikat tanah warisan, berikut ini adalah tahapannya :


1.     Membuat Surat Keterangan Waris
Langkah pertama yang dilakukan adalah membuat Surat Keterangan Waris (SKW), cara membuat surat ini dengan cara berikut :

a.      Membuat Surat Pengantar  
Lankah pertama yang dilakukan adalah membuat surat pengantar untuk membuat surat keterangan waris, cara dengan datang ke RT dan RW dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah orang tua dan surat kematian.
b.     Mengajukan ke Kantor Kelurahan
Setelah mendapatkan surat pengantar, kemudian Anda melanjutkannya dengan mengajukan permohonan ke kantor kelurahan. Caranya Anda datang ke bagian pelayanan umum kemudian mengisi formulir dan surat pengantar dengan membawa dokumen membuat surat keterangan waris, cara dengan datang ke RT dan RW dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah orang tua dan surat kematian.
c.      Fatwa Waris
Setelah Anda mendapatkan Surat Hak Waris dari kelurahan, kemudian Anda melanjutkannya ke kantor Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris.

2.     Mengurus ke Badan Pertanahan Nasional
Setelah mendapatkan Surat Keterangan Waris, Anda bisa langsung melanjutkan proses balik nama, caranya dengan datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat lahan wasiat berada dengan datang ke loket layanan.

3.     Persyaratan Balik Nama Sertifikat Warisan      
Saat di kantor BPN, Anda juga diminta untuk melengkapi beberapa data yang meliputi:
·        Mengisi formulir permohonan balik nama
·        Fotokopi KTP pemohon atau seluruh ahli wari
·        Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pemohon atau seluruh alhi waris
·        Surat Keterangan Waris  
·        Sertifikat tanah asli
·        SPPT PBB tahun terakhir
·        Bukti BPHTB, untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah

4.     Biaya & Waktu Pembuatan Balik Nama Tanah Warisan
Untuk biaya pengurusannya sendiri tergantung dari nilai NJOP tanah yang diwariskan. 
 
SIMAK VIDEO NYA SAMPAI SELESAI SEMOGA BERMANFAAT..







honinboAvatar border
MrFukurouAvatar border
MrFukurou dan honinbo memberi reputasi
-2
540
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Audio & Video
Audio & VideoKASKUS Official
9.8KThread4.7KAnggota
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.