Peraturan dan Sanksi Jika Nekat Mudik Lebaran 2020
TS
noqza
Peraturan dan Sanksi Jika Nekat Mudik Lebaran 2020
Quote:
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah telah menerapkan larangan mudik lebaran 1441 H / 2020 M.
Larangan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kementrian perhubungan pun telah menyampaikan peraturan dan sanki bagi siapa saja yang nekat mudik lebaran 2020 selama ada virus corona.
Dari penuturan Budi Setyadi, ada sejumlah aturan dan sanksi bagi pemudik lebaran 2020 mulai dari yang ringan sampai paling berat.
Larangan mudik lebaran 2020 ini sejalan dengan keputusan presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Tak berselang lama, giliran Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan Budi Setiyadi membenarkan hal tersebut.
Pihak Direktur Jenderal Perhubungan Darat - Kementrian Perhubungan, tengah mempersiapkan peraturan mengenai pembatasan di sektor trasportasi.
Berikut daftar aturan dan sanksi mudik lebaran 2020 :
Spoiler for 1. Tidak Boleh Melanjutkan Perjalanan:
Terkait sanksi, Budi menyebutkan sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik bisa mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hal itu seperti dikatakan Budi pada keterangan resminya seperti dilansir dari Kompas.com (23/4/2020) artikel 'Nekat Mudik, Ini sanksi paling ringan hingga yang terberat'
"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik", ujar Budi.
Spoiler for 2. Penjara dan Denda Ratusan Juta:
Tak main-main untuk sanksi paling berat pemudik harus mendekam di penjara.
Jika dikalkulasi sanksi penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.
Hal ini mengacu kepada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Spoiler for 3. Aturan Teknis Diatur Lebih Lanjut:
Meski demikian pemerintah masih akan lebih dulu membuat aturan teknis terkait larangan mudik ini.
Seperti diketahui sebelumnya, Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan - Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan teknis larangan mudik akan dikebut.
Hal ini bertujuan agar bisa segera selesai dan berlaku secepatnya.
Spoiler for 4. Berlaku sejak Tanggal 24 April 2020:
Sementara itu, aturan larangan mudik lebaran 2020 akan berlaku per tanggal Jumat, 24 April 2020 besok
Hal ini seperti yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan selepas rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui kenferensi video, Selasa (21/4/2020).
"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020 dan untuk sanksinya efektif 7 Mei 2020" kata Luhut.
Spoiler for 5. Nasib Angkutan Umum dan Mobil Pribadi yang Nekat di Jabodetabek:
Seperti dikutip dari Kompas.com, selama aturan larangan mudik diterapkan angkutan umum dan pribadi yang nekat keluar dari zona merah akan diberi sanksi.
Saat larangan mudik diterapkan, check point akan disampaikan di setiap akses keluar masuk wilayah Jabodetabek.
Aturan penerapan sanksi ini juga mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.