Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

buaya.Avatar border
TS
buaya.
Sodomi Murid Berkali-kali, Oknum Guru di Cianjur Ditangkap



CIANJURTODAY.COM, Campaka Mulya – YH (31), seorang guru honorer di Mts swasta di Kecamatan Campakmulya Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi karena melakukan sodomi terhadap seorang murid berinisial AM (14). Terungkap ternyata pelaku sudah berkali-kali melakukan tindakan pencabulan kepada muridnya yang masih duduk di kelas VII itu.

Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Ade Novi, mengatakan tindakan oknum guru melakukan sodomi pada murid itu terjadi sejak September 2019 di Desa Sukabungah, Kecamatan Campaka Mulya. Aksi bejat oknum guru itu berakhir pada Sabtu (4/4/2020).

Kejadian ini berawal ketika korban AM (14) mulai sekolah di kelas VII salah satu MTs di Campaka Mulya. Pelaku berusaha mendekati korban dengan menyuruh murid sesekali menginap di sekolah. Alasannya untuk latihan Pramuka dan diberikan pelajaran tambahan.

“Setelah mulai merasa akrab, tersangka memberikan perhatian lebih kepada korban sehingga mulai merasa nyaman. Selanjutnya tersangka mengatakan bahwa dirinya sayang terhadap korban,” ujarnya kepada Cianjur Today, Sabtu (25/4/2020).

Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan cabul seperti mencium korban hingga melakukan sodomi kepada muridnya itu. Parahnya, tersangka memperlakukan korban seperti seorang kekasih dan melakukan perbuatan cabul apabila ada kesempatan bertemu dan diperkirakan sudah lebih dari 20 kali.

Kejadian ini terungkap ketika pada awal bulan April 2020. Korban saat tu dibawa oleh kakaknya untuk tinggal sementara di rumah yang berada di Bandung. Hal itu karena kegiatan belajar di sekolah untuk sementara ditiadakan.

“Kakaknya curiga dengan isi pesan Whatsapp korban dengan tersangka yang berperilaku seperti layaknya pasangan yang sedang pacaran. Ketika ditanya, korban mengaku sudah sering mengalami perbuatan cabul dari tersangka,” tuturnya.


Aparat Polsek Campaka yang mendapat laporan dari orang tua korban kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Kampung Tegallega, Desa Cibanggala, Kecamatan Campaka Mulya. Polisi lun melakukan pemeriksaan saksi dan penyelidikan tentang kemungkinan adanya korban lainnya.

YS terancam dijerat Pasal 82 (1) dan (2) jo pasal 76 E, UU nomor 17 Tahun 2016. Tentang penetapan PP pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.(ct7/rez)


Sodomi Barokah



20 kali sih suka sama suka,
jadi pasal yg akan dituntut paling hanya pencabulan anak dibawah umur




alhamdullillah, hikmah yg bisa diambil,
bool si murid sekarang tak perlu ngeden lagi kalau sedang eek emoticon-thumbsup
Diubah oleh buaya. 26-04-2020 01:12
denbagoes01Avatar border
infinitesoulAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 29 lainnya memberi reputasi
30
1.7K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.