Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

328745Avatar border
TS
328745
Ngaku Kelaparan karena Corona, Maling Gasak 2 Kotak Amal Berisi Rp 1,4 Juta
Agung Sandy Lesmana


Ilustrasi Kotak Amal. (Antara)

SuaraJabar.id - Seorang pria berinisial FFS nekat melancarkan aksinya dengan mencuri kotak amal Musala Al-Iklas, Jaticempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi. Apesnya, aksi FFS tepergok warga dan menjadi bulan-bulanan massa.

Kini, FFS telah diamankan Polsek Pondok Gede untuk dilakukan penyelidikan. Rupanya, kepada penyidik pelaku mengaku nekat melakukan aksinya itu lantaran lapar belum makan.

"Pelaku ngaku lapar, karena katanya sudah enggak bekerja sejak adanya Pandemi Covid-19," kata Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede AKP Supriyanto saat dikonformasi melalui sambungan telepon, Jumat (24/4/2020).

Supriyanto mengatakan, FFS tergiur mencuri isi kotak amal ketika melintas di depan Musala. FFS langsung masuk ke dalam Musala dan mencari kotak amal yang kala itu disimpan di dalam gudang.

FFS mendobrak gudang mushala dan mencongkel kotak amal dengan menggunakan baut besi yang kebetulan ia bawa. Setelah mencongkel, ia pun langsung mengambil semua uang yang ada di dalam kotak amal.

Saat tengah menghitung uang hasil curiannya, salah seorang saksi memergokinya. Setelah tepergok, FFS langsung melarikan diri. Saksi kemudian berteriak maling hingga mengundang perhatian warga.

"Pelaku kabur dengan melompat tembok, namun warga banyak yang mengejar dan melakukan pengepungan wilayah," jelasnya.

Pelarian FFS tak berjalan memulus karena warga berhasil menagkapnya. Bahkan, pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa lantaran emosi yang tak terbendung. Hingga akhirnya FFS diamankan ke Polsek Pondok Gede.

"Uang hasil curiannya itu ada sebanyak Rp 1,4 juta. Ada dua kotak amal yang diambil pelaku ini," kata Supriyanto.

Barang bukti yang diamankan penyidik saat ini berupa 2 kotak amal warna hijau, 1 buah baut besi panjang sekitar 20 cm, 1 jaket, serta uang tunai Rp 1,4 juta. Pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

-----------------------------------------
sumur : https://jabar.suara.com/read/2020/04...isi-rp-14-juta

-----------------------------------------

ternyata corona yang disalahin
emoticon-Matabelo
emoticon-Cool
Diubah oleh 328745 24-04-2020 17:16
infinitesoulAvatar border
sebelahblogAvatar border
Richy211Avatar border
Richy211 dan 34 lainnya memberi reputasi
35
1.5K
47
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.