vasilizaitsevAvatar border
TS
vasilizaitsev
Tidak Semua Warga DKI Dapat, Ini Syarat Penerima Bansos PSBB

Petugas menata paket sembako dan makanan siap saji di Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (8/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Nantinya Bansos ini dibagikan dengan dua tahap. Pertama adalah untuk 1,2 juta penerima selama 9-18 April. Selanjutnya warga lainnya yang datanya menyusul selama 19-24 April.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyalurkan bantuan sosial (Bansos) selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Meski begitu, tidak semua warga ibu kota bisa mendapatkan bantuan tersebut.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Irmansyah mengatakan, Bansos ini ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin. Sejauh ini pihaknya sudah mendata 1,2 juta keluarga penerima Bansos.

Nantinya Bansos ini dibagikan dengan dua tahap. Pertama adalah untuk 1,2 juta penerima selama 9-18 April. Selanjutnya warga lainnya yang datanya menyusul selama 19-24 April.

"Target penerima bansos sebanyak 1,2 juta KK yang bermukim di DKI Jakarta. Bansos ini didistribusikan setiap hari, selama 9-24 April 2020," ujar Irmansyah kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).

Berikut syarat warga yang menjadi penerima Bansos:
  1. Warga / masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
  2. Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta);
  3. Memiliki penghasilan kurang dari Rp. 5 juta/ bulan;
  4. Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji;
  5. Tutup usaha/ tidak bisa berjualan kembali;
  6. Pendapatan/ omset berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.
  7. Ia mengatakan, sudah memiliki data yang sesuai dengan kriteria itu. Namun, untuk memastikan, warga bisa memeriksanya ke nomor telepon (021) 426 5115 atau melalui pengurus RW setempat.

Jika ternyata memang belum terdaftar, warga DKI atau bukan bisa mengajukan diri untuk menerima Bansos. Caranya dengan mengisi formulir dari RW setempat dan melampirkan dokumen yang sesuai syarat.

"Wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat serta wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan," katanya.

Sumber : https://www.suara.com/news/2020/04/1...ma-bansos-psbb

Komen TS: Semoga tepat sasaran dan tidak ada diskriminasi
Diubah oleh vasilizaitsev 14-04-2020 07:18
dead.brainAvatar border
junleonAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 18 lainnya memberi reputasi
19
2.3K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.