Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

whitehatsAvatar border
TS
whitehats
Pemerintah Tetapkan PSBB di Kota Pekanbaru selama 14 Hari

Pemerintah Tetapkan PSBB di Kota Pekanbaru selama 14 Hari Menteri Kesahatan Terawan Agus Putranto menetapkan PSBB di Kota Pekanbaru, RIau. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan
Pemerintah Tetapkan PSBB di Kota Pekanbaru selama 14 Hari

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menetapkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Pekanbaru, Riau, dalam menangani penyebaran virus corona (Covid-19).

Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020, yang ditandatangani Terawan pada 12 April.

Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni membenarkan surat tersebut saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (13/4).

Dalam surat tersebut, Terawan menetapkan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru dalam percepatan penanganan virus corona. Pemerintah Kota Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup sehat bersih dan sehat kepada masyarakat.

"Pembatasan sosial berskala besar sebagaimana diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," demikian bunyi diktum ketiga keputusan tersebut.



Penerapan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru ini menyusul kebijakan serupa di DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, dan Kota Depok, Jawa Barat; serta Kota dan Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Banten.

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kebijakan PSBB dalam menekan penyebaran virus corona. Ia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Penerapan PSBB diajukan oleh kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota dan harus mendapat persetujuan dari menteri kesehatan. Selain itu, penerapan PSBB juga bisa berasal dari permintaan tim gugus tugas.

Terawan lantas menerbitkan ketentuan tentang PSBB melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam aturan pedoman PSBB, pemerintah akan membatasi aktivitas sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya serta moda transportasi. (mln/fra)


Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasiona...elama-14-hari

0
1.1K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.