Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

panchreAvatar border
TS
panchre
Eks Napi Asimilasi di Makassar Kembali Ditangkap karena Curi Uang di Warung Warga
Eks Napi Asimilasi di Makassar Kembali Ditangkap karena Curi Uang di Warung Warga

MAKASSAR, KOMPAS.com - Faisal (39), seorang eks narapidana yang baru bebas karena mendapatkan program asimilasi virus corona di Rutan Kelas 1 Makassar di awal April lalu kembali ditangkap polisi, Kamis (9/8/2020).

Penangkapan Faisal lantaran dirinya kembali terlibat kasus pencurian pada Rabu (8/4/2020) sore. Saat itu, Faisal mencuri uang tunai sebesar Rp 150.000 beserta empat bungkus rokok di sebuah warung milik warga di Jalan Nikel, Kecamatan Panakkukang, Makassar. 

Dantim Reserse Mobil (Resmob) Polsek Panakkukang Bripka Zulkadri mengatakan bahwa Faisal ditangkap tidak jauh dari lokasinya mencuri. 

Dia diamankan bersama motor Mio Sporty miliknya. 

"Baru bebas, program asimilasi. Ditangkap lagi karena mencuri empat bungkus rokok dan uang tunai Rp150.000 di warung, di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Makassar," ujar Zulkadri saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (10/4/2020).

Zulkadri mengungkapkan bahwa Faisal sebelumnya sempat ditahan di Rutan atas kasus yang sama. Dia pernah mencuri sebuah laptop di sebuah warung pada bulan Juli 2019 lalu. 

Tak hanya itu, pada tahun 2018, Faisal juga sempat membawa kabur uang warga senilai Rp 51 juta di Kecamatan Rappocini. 

Faisal lalu divonis kurungan 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Sama saat mencuri pada tahun lalu, Faisal juga menggunakan motor matic Mio Sporty miliknya saat melarikan diri. 

"Kalau kasus sebelumnya ditangani Polsek Bontoala. Kasus pencurian juga. Pelaku ini masih wajib lapor di Rutan," kata Zulkadri. 

Faisal sendiri merupakan satu dari 2.036 narapidana di Sulsel yang bebas karena mendapatkan program asimilasi dan integrasi virus corona di tahun ini. 

Kanwil Kemenkumham Sulsel Priyadi mengatakan bahwa mayoritas narapidana yang keluar karena program tersebut ialah napi kasus tindak pidana umum. 

Ditangkap kembali jika langgar aturan

Sementara untuk kasus korupsi, terorisme, dan bandar narkoba tidak mendapatkan program tersebut. Priyadi mengatakan bila napi yang dibebaskan kembali melanggar maka akan diproses sesuai dengan ketwntuan hukum yang ada. 

"Kalau misalnya yang sudah melaksanakan asimilasi dan integrasi melanggar aturan, tentu kita tangkap kembali dan melaksanakan pidananya sebagaimana adanya sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Priyadi. 

Priyadi sendiri mengatakan bahwa Balai Pemasyarakatan tetap mengontrol narapidana yang baru dibebaskan ini agar benar-benar sampai ke keluarganya. 

"Nanti akan kita cek balai Pemasyarakatan punya jalur sampai ke tingkat rt/rw nah itu akan memastikan supaya teman-teman yang pulang bertemu keluarganya, pesan saya jaga nama baik keluarga," ujar Priyadi. 

sumber

Bisa gitu ya gan
sebelahblogAvatar border
sebelahblog memberi reputasi
1
1.1K
39
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.