santri.ktp2Avatar border
TS
santri.ktp2
Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI dan Link Permenkes PSBB serta PP 21

Suara.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dikabarkan sudah menyetujui usulan atau meneken pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, pada Senin (6/4/2020) malam. Ini tergolong sebagai perubahan yang cukup cepat, setelah selang beberapa jam sebelumnya Menkes Terawan dikabarkan masih menolak usulan PSBB DKI tersebut.

Kabar persetujuan Menkes itu sendiri antara lain seperti disampaikan oleh Sekjen Kemenkes, Oscar Primadi, pada Senin (6/4) malam. "Malam ini surat (persetujuan) akan ditandatangani Menkes," kata Oscar mengonfirmasi, yang belakangan pada Selasa (7/4) pagi juga dibenarkan oleh pejabat Kemenkes lainnya.

Lantas, akan bagaimana Pemprov DKI Jakarta menindaklanjutinya, serta bagaimana aturan dan apa saja sebenarnya cakupan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut. Yang jelas, PSBB sendiri sebelumnya sudah diatur setidaknya melalui dua peraturan, yang pertama yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 (PP 21), dan yang kedua adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (Permenkes 9 tentang Pedoman PSBB).

Ada sejumlah pasal yang termuat dalam Permenkes 9 2020, namun yang paling krusial terkait pelaksanaan PSBB tampaknya adalah Pasal 13 yang terdiri dari 11 ayat. Berikut selengkapnya isi Pasal 13 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tersebut:

Pasal 13
(1) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan;
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
e. pembatasan moda transportasi; dan
f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
(2) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
(3) Peliburan sekolah dan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
(4) Pembatasan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.
(5) Pembatasan kegiatan keagamaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
(6) Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.
(7) Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk:
a. supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi;
b. fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan
c. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
(8) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.
(9) Pembatasan kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
(10) Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk:
a. moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah

https://amp.suara.com/news/2020/04/0...bb-serta-pp-21

emoticon-Mewek bumiku kenapa???
lina.whAvatar border
4iinchAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.5K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.