iam.cyborgAvatar border
TS
iam.cyborg
Sebelum Darurat Sipil Diberlakukan, Ini Daftar Larangan PSBB untuk Cegah Covid-19
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kesehatan telah menetapkan pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto guna cegah meluasnya penularan Covid-19 akibat infeksi virus corona SARS-CoV-2.

Saat PSBB diberlakukan, warga mesti melakukan peliburan. Peliburan berarti pembatasan proses bekerja, belajar, atau kegiatan keagamaan dan menggantinya dengan kegiatan di rumah/tempat tinggal.

Lihat juga: Istana Sebut Darurat Sipil Diberlakukan jika Ada Kekacauan saat PSBB Diterapkan


Status PSSB diajukan oleh Gubernur/Walikota/Bupati kepada Menteri Kesehatan, atau oleh Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 kepada Menkes.


Lama pemberlakukan PSBB dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi terpanjang virus corona (SARS-CoV-2). Pemberlakukan PSBB masih dapat diperpanjang 14 hari berikutnya, jika masih ditemukan kasus infeksi baru Covid-19.

Berikut sejumlah catatan penting terkait pelaksanaan PSBB tersebut seperti dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB.

Lihat juga: Terawan Teken Permenkes Pedoman PSBB Corona


Hal yang dibatasi (pasal 13):
- Sekolah dan tempat kerja;
- Kegiatan keagamaan;
- Kegiatan di tempat atau fasilitas umum; d
- Kegiatan sosial dan budaya;
- Moda transportasi.

Pembatasan Kegiatan Keagamaan:
- Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.
- Pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang

Pembatasan Transportasi:
- Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
- Moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk dikecualikan dari pembatasan.

Pelarangan Kegiatan sosial dan budaya:
- Pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya.

Lihat juga: Tak Gubris Imbauan Polisi, 18 Orang Ditangkap di Jakarta


Pengecualian Peliburan

Beberapa tempat usaha berikut mendapat pengecualian saat PSSB namun harus menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang agar mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.

KANTOR SWASTA dan FASILITAS UMUM

- Supermarket, minimarket, pasar, toko penjualan kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting;
- Toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis,
- Toko bahan bakar minyak, gas, dan energi.
- Rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan;
- tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
- warung makan/rumah makan/restoran,
- Layanan ekspedisi barang,
- Sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojol) hanya bisa mengangkut barang, tidak boleh mengangkut penumpang.
- Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM
- Media cetak dan elektronik.
- Toko ternak dan pertanian: bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak,
- Toko bangunan: triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan
- Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel
- Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok dan medis
- Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
- Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
- Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
- Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin
- Layanan keamanan pribadi.



KANTOR PEMERINTAH

- TNI, Polri,
- Bank (BI, lembaga keuangan, perbankan),
- Pelabuhan, bandar udara, penyeberangan,
- Pusat distribusi dan logistik,
- Telekomunikasi,
- Minyak dan gas bumi,
- Listrik,
- Air dan sanitasi,
- Pembangkit listrik dan unit transmisi,
- Pemadam kebakaran,
- Pusat informatika nasional,
- Lapas,
- bea cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat,
- Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan,
- Kantor pajak,
- Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini,
- Kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan,
- Pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.


Lihat juga: Kader PAN Kubu Amien Rais Dicopot dari Pimpinan Komisi DPR
INDUSTRI

- Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.
- Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.
- Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
- Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
- Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura.
- Unit produksi barang ekspor.
- Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah. (eks)

https://m.cnnindonesia.com/nasional/...ibadah-ditutup

TERAPKAN UU DARURAT SIPIL SEGERA JIKA

KADRUN MAU JARAH LANGSUNG TANGKAP!

POLITIKUS PROVOKATOR CARI CELAH MERUSUH LANGSUMG BAWA KE MABES, MEDIA ONLINE PEMBUAT RESAH DEMI KLIKBAIT LANGSUNG BREDEL

TAK ADA ALASAN UNTUK REVOLUSI, SUDAH DIKUCURKAN 500 TRILIUN

TENDANG KEPALA DAERAH YG HOBI KONPERS DATA GAK JELAS BIKIN PANIK

SIAPA LAGI KALAU BUKAN NGANUS KMAC PEMBANGKANG
emoticon-Ngakak

HANCURKAN NGANUS & KADRUN 212
emoticon-Cool

BREDEL TIPIOON KARNI ILYAS TUA BANGKA PROPOKATOR


BREDRL CNN FAKE NEWS



Diubah oleh iam.cyborg 05-04-2020 09:36
westcissAvatar border
rachmacoolAvatar border
sebelahblogAvatar border
sebelahblog dan 2 lainnya memberi reputasi
-1
2K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.