Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
DKI Siapkan 2 Tempat Pemakaman Umum untuk Pasien Corona Covid-19
DKI Siapkan 2 Tempat Pemakaman Umum untuk Pasien Corona Covid-19

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia.

Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni menyebutkan, dua lokasi tersebut, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur.

"Lokasi tersebut masih cukup bisa banyak menampung, tapi tentunya kita semua berharap tidak ada lagi yang meninggal dan virus ini bisa segera kita atasi," kata Siti di Jakarta, Rabu (25/3/2020) seperti dilansir Antara.

Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona.

Pemakaman jenazah di dua lokasi tersebut berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman. Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta, yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.

Selain itu, warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta juga dapat dimakamkan di dua lokasi tersebut.

2 dari 4 halaman

Prosedur Pengurusan Jenazah Korban Covid-19

Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan prosedur pelaksanaan pemulasaran jenazah terkait virus Corona atau Covid-19. Termasuk untuk pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal, namun belum ada hasil pemeriksaan Covid-19. 

Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor 55/SE/Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 di DKI Jakarta tahun 2020 oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta pada Jumat (20/3/2020). 

Kepala Seksi Data, Informasi dan Pelaporan pada Dinas Kesehatan DKI Jakarta Verry Adrian menyatakan surat tersebut dikeluarkan sebagai panduan. 

"Bukan hanya petugas kesehatan tapi juga untuk melindungi keluarga dan tenaga non kesehatan (petugas kendaraan jenazah misalnya)," kata Verry saat dihubungi, Selasa (24/3/2020). 

Prosedur tersebut harus ditaati petugas pemakaman untuk proses pemulasaran. Jika ada keluarga yang ingin melihat jenazah tetap diizinkan, namun dengan syarat memakai alat pelindung diri lengkap sebelum jenazah masuk ke kantung jenazah. 

Kemudian petugas yang menangani jenazah memakai APD lengkap (pakaian sekali pakai, lengan panjang dan kedap air, sarung tangan non steril satu lapis) yang menutupi manset gaun, pelindung wajah atau kacamata, masker bedah, celemek karet dan sepatu tertutup yg tahan air. 

Tanpa persyaratan itu semua, petugas maupun pihak keluarga dilarang masuk ke ruangan.

Selanjutnya untuk perlakuan terhadap jenazah tidak dilakukan suntik pengawet dan tidak dibalsem. Jenazah dibungkus dengan menggunakan kain kafan kemudian dibungkus dengan bahan dari plastik, setelah itu diikat. 

Kemudian jenazah dimasukan ke dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus dan pastikan tidak ada kebocoran cairan tubuh yang dapat mencemari bagian luar kantong jenazah. Petugas juga harus memastikan kantong jenazah disegel dan tidak boleh dibuka lagi. Setelah itu, bagian luar kantong jenazah disemprot memakai cairan disinfektan.

Selanjutnya, jenazah hendaknya dibawa menggunakan brankar khusus ke ruang pemulasaran jenazah oleh petugas dengan memperhatikan kewaspadaan standar. Bila akan diautpsi hanya dapat dilakukan oleh petugas khusus dan setalah mendapatkan izin dari pihak keluarga dan direktur rumah sakit. 

Pastikan Kantong Jenazah TTersegel

Di ruang pemulasaran atau kamar jenazah, petugas harus memastikan kantong jenazah tetap dalam keadaan tersegel. Dan jenazah dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, tutup rapat, dan peti dilapisi plastik yang disemprot memakai cairan disinfektan sebelum dimasukkan ke dalam ambulans.

Jenazah yang sudah dimasukkan ke dalam peti yang ada di ruangan khusus, sebaiknya tidak lebih dari empat jam selama disemayamkan. Petugas harus menyampaikan kepada pihak keluarga proses pemakaman tidak keluar/masuk dari pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat negara.

Setelah semua prosedur pemulasaran jenazah dilaksanakan dengan baik, pihak keluarga dapat turut dalam proses penguburan jenazah tersebut.

Jenazah akan diantar oleh mobil jenazah khusus dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta ke tempat pemakaman atau kremasi.  Saat proses penguburan atau kremasi, petugas dilarang membuka peti jenazah. Penguburan dapat dilaksanakan di tempat pemakaman umum


https://www.google.com/amp/s/m.liput...orona-covid-19
anasabilaAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.4K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.