opetmaullanaAvatar border
TS
opetmaullana
Overkredit dibawah tangan jangan takut! tidak akan dipenjara!
Overkredit dibawah tangan diperkarakan,,lawan aja leasingnya,klo Perjanjian Kontrak awal Cacat hukum!!

bagi agan2 yg terjebak masalah overkredit dibawah tangan,jangan takut dijerat pasal 372 tentang penggelapan.kita bisa melawan!!
solusinya:
1. lihat lagi perjanjian kontrak awal Agan dgn leasing itu dibuat resmi atau dibawah tangan? perjanjian kontrak resmi antara pihak leasing dngn konsumen yg resmi adalah;hrus dan wajib dibuatkan akta Notarisnya.
klo tidak ada akta notaris,perjanjian itu dibawah tangan.yg artinya tidak dilindungi Hukum,apabila suatu saat terjadi sengketa.

2. klo agan dijerat dengan pasal 372 Pasal penggelapan,agan bisa laporkan balik lising,krna perjanjian awal kontrak pihak leasing juga sudh melanggar hukum tentang UU fidusianya itu sendiri.
dengan sengaja tidak membuatkan akta notaris,dan tidak mendaftarkan perjanjian tersebut ke Kantor fidusia.jelas pihak leasing sudh melanggar aturan hukum yg berlaku.

3. apabila pihak leasing ternyata sudah mendaftarkan jaminan fidusia tanpa sepengetahuan agan.berarti dalam perjanjian awal,pihak leasing sudah menyusupkan klausul baku tentang pengalihan hak dan kuasa konsumen kepada leasing.agar suatu saat klo konsumen bermasalah mereka bisa membuat akta notaris secara sepihak,itu jelas sudah melanggar hukum.leasing bisa dijerat dengan pasal 18 no.8 thn 1999 tentang UU perlindungan konsumen.krna dalam perjanjian kontrak,pelaku usaha dilarang menyusupkan/membuat klausula baku secara sepihak yg merugikan konsumen sesuai Pasal UU perlindungan konsumen.dan leasing harus memberikan impormasi yang benar dan jelas kepada konsumen saat perjanjian kontrak dibuat.

4. jangan takut dengan leasing gan.apalagi agan sudah berniat baik membayar DP dan angsurannya.sya yakin kebanyakan yg overkredit motor dibawah tangan itu krna kondisi mendesak,dan masalah ekonomi,yg membuat mereka terpaksa mengalihkan motor.
klo itu dipermasalahkan leasing jgn takut dan jangan mundur.lawan aja! krna di indonesia hak dan kedudukan leasing dengan konsumen itu sama dan sederajat dimata hukum!

5. Klo perjanjian kontrak awal agan dngn leasing tidak resmi tidak dibuatkan akta notaris memakai cara2 dan aturan yg benar,dan tidak didaftarkan aktanya ke kantor fidusia.
kasus agan tidak bisa dibawa ke ranah UU pidana,karna itu murni hanya masalah hukum perdata,yang menyangkut masalah hutang piutang biasa.

jadi bagi agan yg bermasalah dengan overkredit dibawah tangan,cek lagi perjanjian kontrak awal dengan pihak leasing!!
perjanjian itu resmi atau dibawah tangan?
jangan sampai kita dibodoh-bodohi perusahaan.krna kebanyakn perusahaan pembiayaan,aturannya berat sebelah.lebih menguntungkan ke pihak mereka daripada ke pihak konsumen.itu saja sudah tidak ada keadilan bagi kita sebagai konsumen.

___semoga bermanfaat_______
junaedi1982newAvatar border
anasabilaAvatar border
tata604Avatar border
tata604 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3.7K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.