Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

paman.pushupAvatar border
TS
paman.pushup
MUI Pusat Akan Pecat Anggota Fatwa Pencabul Remaja Sesama Jenis di Kalsel
MUI Pusat Akan Pecat Anggota Fatwa Pencabul Remaja Sesama Jenis di Kalsel

Jakarta - Ketua KPU Banjarmasin yang juga anggota Fatwa MUI Banjarmasin, Gusti Makmur, menjadi tersangka kasus pencabulan sesama jenis terhadap remaja berusia 18 tahun. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyesalkan aksi keji itu.
"MUI sangat menyesalkan perilaku ketua KPU Kalsel yang juga anggota Komisi Fatwa MUI Provinsi tersebut," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Muhyiddin Junaidi, ketika dihubungi, Rabu (11/3/2020) malam.

Muhyiddin mengatakan perbuatan Gusti Makmur itu bertentangan dengan nilai agama. Dia menyebut Gusti Makmur tidak mencerminkan diri sebagai Ketua KPU Kalimantan Selatan ataupun anggota Fatwa MUI Provinsi Kalsel.


"Perbuatan moral tersebut jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan dosa besar. Sebagai ketua KPU ia seharusnya ia menjadi role model bagi masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. Sebagai anggota fatwa ia pengayom moralitas dan suri tauladan," ujarnya.

MUI pusat mendukung langkah hukum yang berjalan. Bahkan, Muhyiddin mengatakan MUI pusat akan menindak tegas dengan memecat Gusti Makmur dari keanggotaan MUI Provinsi.
"MUI mendukung sepenuhnya semua kebijakan yang diputuskan terhadap beliau sebagai shock therapy bagi yang lain agar tak melakukan hal yang sama. Perilaku LGBT bukan sekedar penyimpangan moral behaviour tapi moral hazard besar di mana pelakunya wajib mendapatkan hukuman berat," ucapnya.
"MUI harus segera mengambil tindakan tegas dengan memecatnya secepat mungkin demi menjaga marwah lembaga keulamaan Indonesia," lanjut Muhyiddin.

Sebelumnya, Gusti Makmur juga telah dipecat sebagai Ketua KPU Kasel. Pemecatan itu berdasarkan Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dikutip detikcom, Rabu (11/3/2020).

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Gusti Makmur selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin sejak putusan ini dibacakan," kata majelis hakim DKPP yang diketuai Muhammad.

Gusti Makmur dianggap mencabuli remaja sesama jenis di sebuah toilet di hotel di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 25 Desember 2019. Perbuatan Gusti itu dinilai meruntuhkan martabat penyelenggara pemilu.

"Teradu yang mempunyai latar belakang pendidikan agama dan pernah mengampu divisi bidang fatwa MUI Kota Banjarmasin sepatutnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan sebaliknya melakukan tindakan amoral yang meruntuhkan integritas, kredibilitas dan martabat penyelenggara Pemilu maupun lembaga publik dimana Teradu pernah berkiprah sebelumnya," ujar majelis DKPP sebagaimana dikutip detikcom, Rabu (11/3).

sumur


bukan penistaan agama emoticon-Leh Uga ngoahahah
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
1.9K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.