Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

vincentperdanaAvatar border
TS
vincentperdana
Deretan Alternatif Pembayaran Utang ke Nasabah Jiwasraya

Foto: Rengga Sancaya/detikcom



Jakarta - 
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka-bukaan mengenai skema penyehatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan ada beberapa skema untuk menyelamatkan perusahaan asuransi pelat merah ini.



Menurut sumber kami, ada beberapa alternatif pembayaran utang klaim Jiwasraya yang bisa dilakukan tahun ini. Pembayaran dilakukan dengan berbagai pertimbangan prioritas.


Alternatif pertama dengan pertimbangan aspek legal. Pembayaran untuk polis tradisional dan saving plan dilakukan dengan nilai cicilan atau persentase yang sama.

Alternatif kedua, mempertimbangkan aspek keadilan sosial berdasarkan nilai tunainya. Pembayaran untuk polis tradisional dan saving plang akan dilunasi dengan nilai di bawah Rp 250 juta.


Alternatif ketiga, mempertimbangkan aspek sosial berdasarkan tipe produk dan nilai tunai. Contohnya polis tradisional akan dilunasi, sementara untuk polis saving plan dilakukan pembayaran untuk polis yang memiliki nilai tunai di bawah Rp 250 juta.

Alternatif keempat dengan mempertimbangkan risiko investasi atas produk saving plan. Caranya dengan melunasi seluruh polis tradisional, lalu untuk polis saving plan hanya dibayarkan 50% dari nilai tunai polis.

Sementara untuk skema penyelamatannya ada 3 opsi. Dari 3 opsi tersebut opsi bail in dianggap yang paling optimal. Bail in yang dimaksud dukungan dana dari pemilik saham Jiwasraya.


Opsi ini dapat dilakukan melalui pembayaran penuh maupun sebagian. Meskipun ada risiko hukum berupa gugatan jika dilakukan pembayaran sebagian.
Opsi lainnya yakni bail out, yakni dukungan dana dari pemerintah. 


Opsi ini dianggap tidak bisa dilakukan lantaran belum ada aturan terkait dari OJK maupun KSSK. Selain itu ada juga opsi likuidasi atau pembubaran perusahaan yang dianggap tak bisa dilakukan. Opsi ini harus dilakukan melalui OJK, serta memiliki dampak sosial dan politik yang cukup signifikan.

sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
404
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.