natalialiemzAvatar border
TS
natalialiemz
SUGENG : PEMUTILASI PASAR BESAR MALANG DIVONIS 20 TAHUN PENJARA

Terdakwa kasus mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng Santoso divonis penjara 20 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (26/2/2020).
Sugeng dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan perempuan tanpa identitas meninggal dunia di Pasar Besar Malang.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada miss X, dan memotongnya.” “Tindakan terdakwa tergolong perbuatan sadis,” kata Dina Pelita Asmara, Ketua Majelis Hakim dalam sidang. CBDPOKER

Hakim menjerat Sugeng dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Sugeng dipidana seumur hidup.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Sugeng bertemu miss X di Jalan Laksamana Martadinata pada 7 Mei 2019. Kemudian Sugeng mengajak perempuan itu ke eks gedung Matahari di lantai 2 Pasar Besar Malang.

Lalu Sugeng berusaha mengajak korban untuk berhubungan badan. Karena hasratnya tidak tercapai, Sugeng menganiaya korban. Sugeng membunuh perempuan itu pada 8 Mei 2019 pukul 01.30 WIB.

Pria asal Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing itu menggorok leher korban menggunakan cutter. Setelah terpotong, Sugeng memasukkan kepala korban ke dalam kantong plastik.

Kemudian Sugeng menyeret tubuh korban ke atas banner. Lalu, dia memotong tubuh korbannya menjadi enam bagian.

Sugeng hanya tertunduk selama mendengarkan vonis. Sugeng dia mengaku menerima vonis tersebut.

“Saya tahu divonis 20 tahun. Saya menerima,” kata Sugeng seusai sidang. (Aminatus Sofya)




Sumber - suryamalang.com
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
779
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.