Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jermanaddoAvatar border
TS
jermanaddo
WAW salah satu partai ada nyang Usulin pemilu serentak dalam 3 Tahapan Gansist!!
haiemoticon-Haiemoticon-Hai


Ngopi siang gansist.

Kadang Ane ngerasain,kalo sehari aje ngak intip perkembangan dunia politik dalem negeri kite ,mesti ada nyang dirasa kurang.Oleh karena itu,sebagai pengobat rasa penasaran Ane dan mungkin angan dan sista.Ane duplikatin
beberapa berita nyang ane sadur dari
KOMPAS.com.Yang isinya bahwanyasanya Wakil Sekjen Bidang Program Pemerintahan PDI-P Arief Wibowo menyambut baik langkah Mahkamah Konstitusi yang memutuskan pemilu tetap digelar serentak.

Sebab, MK masih membuka opsi bagi pembuat undang-undang untuk menentukan model keserentakan pemilu tersebut. Nah do i bilang begini;...
"Jadi sebenarnya MK memberi ruang kebebasan kepada pembentuk UU untuk merumuskan mana sistem yang paling cocok terkait keserentakan pemilu itu," kata Arief kepada Kompas.com, Kamis (27/2/2020).

"Oleh karena itu, bisa disebut putusan tersebut adalah open legal policy, kebijakan hukum terbuka. Tergantung DPR dan pemerintah dalam merumuskan pemilu serentak tersebut," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR ini.

Oleh karena itu, menurut dia, PDI-P akan menawarkan pemilu serentak dalam tiga tahap sesuai dengan putusan Kongres V beberapa waktu lalu.

Tahap pertama adalah pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD.

Dua pemilu ini disatukan karena sifatnya sama-sama memilih perorangan," kata Arief.

Tahap kedua, baru lah dilakukan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ditambahin juga bahwa kelembagaan parpol harus kuat. Peserta pemilu adalah parpol, sehingga ada keselarasan thd hasil pemilu. Jadi kompatibel hasil pemilu DPR RI, Provinsi, dan Kabupaten/Kota," ujar dia.

Tahap ketiga, barulah digelar pemilihan kepala daerah serentak.

"Semua dilaksanakan dalam jarak beberapa bulan, tapi pada tahun yang sama 2024. Itu nanti yang akan kita tawarkan dalam UU pemilu," ucap Arief

Ia menegaskan, pemilu serentak dalam tiga tahap ini bukan untuk kepentingan PDI-P, tapi untuk memperbaiki sistem kepemiluan.

Pertama, agar sistem presidensialisme lebih terlembaga dan kuat. Ini dinilai penting dalam rangka menciptakan pemerintahan efektif. Kedua, mendorong sistem multipartai sederhana bisa terwujud dalam waktu cepat.

"Ketiga, ini nanti ada hubungannya dengan sistem proporsional yang semula terbuka kita usulkan tertutup, sehingga pemilu lebih murah. Karena kalau pemilunya mahal dia memberi insentif bagi tumbuh kembang korupsi. Kalau murah dia meminimalisir korupsi," kata Arief.

Keempat, Arief juga mengklaim konsep yang ditawarkan PDI-P dapat berfungsi untuk penguatan institusi partai politik.

Terakhir, konsep membagi pemilu menjadi tiga tahap ini juga akan mencegah terulangnya petugas yang kelelahan hingga meninggal dunia.

"Supaya penyelenggara pemilunya lebih manageable," kata dia.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD tak bisa dipisahkan satu sama lain.

Menurut majelis hakim MK, keserentakan pemilihan umum yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada dimaknai sebagai pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat di tingkat pusat, yaitu presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD.

Hal itu disampaikan majelis hakim saat sidang putusan uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 201 Ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan pemilihan anggota DPRD.

2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, gubernur, bupati/wali kota.

3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, anggota dprd, gubernur, dan bupati/wali kota.

4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih abggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokaluntuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kab/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota.

5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih abggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kab/kota dan memilih bupati/wali kota.
6. Pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
emoticon-Cape deeehhemoticon-Cape deeehhemoticon-Cape deeehh
Nah gimana menurut agan?... apa komentar agan terkait hal tersebut??..
yukk mari!

emoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesiaemoticon-I Love Indonesia

Sumber ;kompas.com
gambar;google.com
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
638
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.