anus.buswedanAvatar border
TS
anus.buswedan
Omnibus:Penetapan Upah Minimum Ada di Gubernur, Tergantung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa skema upah minimum bulanan akan diatur dan ditetapkan oleh gubernur daerah masing-masing. Penetapan itu tertuang dalam Rancangan Undang Undang Cipta Kerja yang sudah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Formulasi penetapan upah dilakukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Diharapkan dengan begitu daya beli masyarakat di daerah akan terjaga.

BACA JUGA

Upah Minimum Karawang dan Bekasi 4,59 Juta Kalahkan JakartaOmnibus Law Bakal Hapus Upah Minimum?

"Salah satu terkait tenaga kerja perlu diketahui gubernur, bupati, walikota pengupahan minimum ini gubernur yang menetapkan upah minimun setiap tahunnya ini perlu diperhatikan," kata dia di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Airlangga menyebut formulasi penetapan ini dilakukan bagi daerah yang ekonominya mengalami pertumbuhan negatif, namun basis perhitungannya tetap menggunakan yang lama. Sehingga para tenaga kerja tetap memiliki daya beli saat ekonomi sedang lesu.

"Di sini basisnya formulasi pertumbuhan ekonomi di daerah, apabila pertumbuhan negatif maka yang digunakan upah minimum formulasi sebelumnya, itu sebagai pertumbuhan batasan gaji, sehingga tidak ada kenaikan upah turun," kata dia.


Sumur
https://www.google.com/amp/s/m.liput...ekonomi-daerah

Ah ini toh yg ditakutin serikat buruh hedon
Hahaha
nomoreliesAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
884
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.