Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anus.buswedanAvatar border
TS
anus.buswedan
Istana Buka Suara soal Sistem Kontrak dan Gaji Per Jam di Omnibus Law
Jakarta - 

Sistem kontrak dan pembayaran gaji per jam merupakan salah satu hal yang ditentang oleh para buruh atas draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Lalu apa kata pihak Istana?

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, terkait kebijakan gaji per jam, pemerintah hanya ingin menentukan skema pengupahan yang pantas. Intinya harus memenuhi unsur kedua belah pihak.

"Intinya fleksibilitas saja, untuk mencari pembayaran yang pantas, sesuai kesepakatan," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Dini juga menjawab terkait kekhawatiran sistem kerja kontrak yang lebih dipermudah. Dia menjelaskan dalam UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sistem kontrak memang dibatasi.

"Di UU 13 itu kan kalau kontrak ada jangka waktunya, jadi cuma bisa sekali dalam dua tahun, tapi di lapangan justru merugikan buruh," terangnya.

Menurut Dini kenyataannya pengusaha tetap mempekerjakan pegawainya dengan sistem kontrak. Mereka mengakali aturan tersebut dengan memberikan jeda setelah 2 tahun.

"Mereka bisa dikontrak tetap sampai 8 tahun, caranya dikasih jeda sebentar terus kontrak lagi. Dari pada kucing-kucingan, oke kontrak boleh kemudian waktunya nggak terbatas, cuma diberi proteksi tambahan," tambahnya.

Baca juga: Benarkah RUU Cipta Kerja Lindungi Pekerja dari Sistem Kontrak?

Dini menekankan dalam Omnibus Law Cipta Kerja memang membebaskan batasan waktu kontrak pekerja. Namun pemerintah memberikan proteksi tambahnya.

Proteksi itu bentuknya, jika pegawai dikontrak 1 tahun, lalu diputus pada bulan ke-10, maka perusahaan wajib memberikan sisa gajinya selama 2 bulan. Selain itu ada proteksi tambahan, perusahaan harus memberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji.

"Dikasih kompensasi 1 bulan gaji. Itu feature tambahan yang menguntungkan," tuturnya.

Intinya, kata Dini pemerintah ingin mencapai titik keseimbangan atau ekuilibrium antara pemberi kerja dan pencari kerja. Dia menilai UU Ketenagakerjaan yang lama berat sebelah.

"Kalau mau objektif UU Ketenagakerjaan sekarang agak on side, itu merugikan buruh juga. Tapi kalau terlalu merugikan pemberi kerja, mereka juga nggak mau buka lapangan kerja di sini. Jadi harus cari titik ekuilibrium. Jadi bagaimana orang mau kasih lapangan kerja kalau mereka nggak bisa profit," tutupnya.

Baca juga: Ada RUU Cipta Kerja, Pengusaha Tak Bayar Pesangon Tetap Dapat Sanksi

Sumur
https://m.detik.com/finance/berita-e...di-omnibus-law

Dengerin tu buruh
Gaji UMK nyampai 4 jutaan keatas, hampir 5 juta tapi kelakuan pemalas, cuti, demo

Usaha tidak akan mengkhianati hasil. Mau gaya hidup mewah tapi cuman kerja 8 jam per hari? Ya mana bisa. Kerja dua shift lah. Kalo capek ya udah gak usah sok sokan hidup hedon.

Ini nyet kadrun
Istana Buka Suara soal Sistem Kontrak dan Gaji Per Jam di Omnibus Law

Istana Buka Suara soal Sistem Kontrak dan Gaji Per Jam di Omnibus Law
Diubah oleh anus.buswedan 21-02-2020 14:37
sebelahblogAvatar border
sebelahblog memberi reputasi
1
1.5K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.