iam.cyborgAvatar border
TS
iam.cyborg
Hati-Hati Anies,Jebakan Menanti! TSP & TACB DKI Akui Lintasan Balap juga Cagar Budaya


TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana menyatakan cagar budaya di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat tidak hanya Tugu Monas, tapi juga jalur lintasan yang bakal dipakai ajang Formula E.

Iwan berujar kawasan Monas juga termasuk cagar budaya sesuai dengan isi Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Berkaitan dengan kawasan Monas ini kami mengacu salah satunya Keppres 25/1995 berkaitan dengan kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI. Ini termasuk (kawasan) monas di dalamnya," kata Iwan di dalam ruang rapat Komisi E DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.

Ads by Kiosked

Iwan menjawab pertanyaan Ketua Komisi E Bidang Kesra Iman Satria. Iman mulanya menanyakan apakah yang cagar budaya hanya di Tugu Monas atau kawasan Monas juga termasuk benda cagar budaya. Iwan menjawab cagar budaya tak cuma Tugu Monas, tapi juga kawasannya.

Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Bambang Eryudhawan melanjutkan, pihaknya mengandalkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 475 Tahun 1993. Kepgub itu mengatur soal Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya.

Aturan itu, Bambang menyebut, masih berlaku hingga saat ini. Kepgub 475/1993 mengatur bahwa Lapangan Merdeka dan Tugu Monas, tertulis Tugu Nasional, sebagai cagar budaya.

"Jadi Lapangan Merdeka dan tugu itu cagar budaya sesuai dengan Kepgub 475/1993 dan itu diamin oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010," jelas dia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI, Mundardjito, menyatakan cagar budaya di Monas mencakup jalan di dalam kawasan tersebut. Menurut dia, jalan di Monas masuk dalam kategori struktur seperti yang tertuang dalam Bab III Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Jadi cagar budaya bukan hanya Tugu Monas, tapi juga kawasan Medan Merdeka," kata Mundardjito saat dihubungi, Sabtu, 15 Februari 2020.

Mundardjito menjelaskan dalam UU 11/2010 tertera yang dimaksud cagar budaya berwujud benda, bangunan, struktur (jalan atau kanal), situs, dan kawasan. Kawasan berarti satuan ruang geografis yang mengandung dua situs atau lebih.

Dia lalu menyematkan isi Pasal 73 yang mengatur soal sistem zonasi. Pasal 73 ayat 1 tertulis, sistem zonasi mengatur fungsi ruang pada cagar budaya baik vertikal maupun horizontal. Selanjutnya di ayat 3 dijelaskan sistem zonasi yang dimaksud dalam ayat 1 terdiri dari zona inti, zona penyangga, zona pengembangan, dan zona penunjang.

Kemudian di ayat 4 tertera penetapan luas, tata letak, dan fungsi zona ditentukan berdasarkan hasil kajian dengan mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan rakyat. Jika merujuk dalam Pasal 74 diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sistem zonasi diatur dalam peraturan pemerintah (PP)

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, menyatakan jalanan ataupun areal lain di kawasan Monas bukanlah cagar budaya. Menurut politikus Gerindra ini, yang masuk dalam cagar budaya di Monas hanya Tugu Monas. Karena itu, tak masalah apabila jalan di dalam Monas dimanfaatkan sebagai lintas balap Formula E.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyampaikan penjelasan serupa. Cucu menyebut yang masuk dalam cagar budaya adalah Tugu Monas, bukan kawasan Monas.

Perdebatan soal cagar budaya ini muncul setelah ribut-ribut soal rekomendasi Formula E digelar di Monas. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menganggap surat permohonan izin Formula E di Monas dari DKI yang dilayangkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ilegal. Sebab, pemerintah DKI tak meminta rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI. 

Formula E rencananya diselenggarakan pada 6 Juni 2020. Lintasan sepanjang 2,6 kilometer itu akan menggunakan jalan Merdeka Selatan hingga area sekitar Tugu Monas yang berlantai cobblestone. 

Sumur https://metro.tempo.co/read/1309610/...a/full?view=ok


SIAP SIAP SAJA DIGUGAT KE PENGADILAN MENGUBAH & MERUSAK KAWASAN MONAS, MENUTUP RESAPAN AIR KARENA ASPAL PERMANEN. ISTANA RING 1 BISA BANJIR
JIKA ASPAL DIBONGKAR, BATU ALAM DIJAMIN RUSAK!


BALAPAN SANAH DI JALANAN DI LUAR PAGAR PINTU MASUK KAWASAN MONAS, TOH MONAS SETINGGI ITU KELIATAN DEKAT BLOK!

KETAUAN 190 POHON MAHONI DITEBANGIN BUAT TRIBUN PENONTOS E N S O RORMULA E E

Diubah oleh iam.cyborg 20-02-2020 13:55
areszzjayAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 9 lainnya memberi reputasi
10
2.6K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.