Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Bantu Warga Singapura Kematian, Seorang WNI Terancam Dipidana Lebih Berat

legendterraAvatar border
TS
legendterra
Bantu Warga Singapura Kematian, Seorang WNI Terancam Dipidana Lebih Berat
Bantu Warga Singapura Kematian, Seorang WNI Terancam Dipidana Lebih Berat

Bantu Warga Singapura Kematian, Seorang WNI Terancam Dipidana Lebih Berat
Illustrasi Meninggal 

MATA INDONESIA, JAKARTA – Seorang WNI diduga telah terlibat dalam pemalsuan dokumen kematian yang dilakukan warga Singapura. WNI tersebut diketahui bernama Ali Ruslan bakal dapat hukuman lebih berat dari orang yang dibantunya.
Dilansir dari straitstimes.com, Ali membantu seorang warga Singapura bernama Ng Kek We (55) yang sedang terlibat kasus penyalahgunaan saham pada 2017 lalu.
Ng Kek We seharusnya menjalani sidangnya pada 2019 lalu. Namun ia mencoba mengelabui petugas dan pengacaranya dengan pergi ke luar Singapura dengan alasan mencari perawatan medis ke Cina.
Setelah mengirimkan jadwal elektronik dan salinan tiket penerbangan palsu kepada pengadilan dan pengacaranya, dia terbang ke Indonesia. Ternyata dia meminta bantuan Ali untuk dibuatkan dokumen kematian palsu.
Isinya pernyataan bahwa Ng Kek We telah meninggal di Indonesia pada 10 maret 2019. Ali kemudian mengirimkan dokumen tersebut kepada pengacara warga Singapura tersebut untuk diajukan ke pengadilan.
Hal itu dilakukan agar Ng dapat terhindar dari penangkapan pihak berwenang. Namun Departemen Urusan Komersial Singapura telah menelusuri kematian Ng dan berhasil menemukan informasi bahwa orang itu telah melakukan perjalanan ke Malaysia, pada 10 Maret 2019.
Informasi itu diberikan ke Kepolisian Singapura. Lalu bekerja sama dengan Kepolisian Malaysia berhasil mengamankan terdakwa kasus pemalsuan.
Senin 17 Februari 2020, dia diadili di Singapura dan dijatuhi hukuman 18 bulan penjara dengan tiga tuduhan dalam pemalsuan informasi dan dokumen.
Hukuman jauh lebih berat justru menanti Ali yang bakal terancam penjara maksimal 7 tahun jika dinyatakan terbukti bersekongkol dengan Ng Kek We.



Source : Mata Indonesia News
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
tien212700Avatar border
tien212700 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
834
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.