Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AcehOnline2019Avatar border
TS
AcehOnline2019
Bantuan Rumah dan Pembangunan Masjid Melalui DPRA Terancam Tak Bisa Direalisasikan
Bantuan Rumah dan Pembangunan Masjid Melalui DPRA Terancam Tak Bisa Direalisasikan

BANDA ACEH – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Yahdi Hasan, mengatakan usulan bantuan rumah layak huni, serta pembangunan masjid dan meunasah yang diusulkan masyarakat melalui para anggota DPRA untuk diperjuangkan ke dinas terkait, terancam tidak bisa direalisasikan pada tahun 2021 mendatang. Hal itu disebabkan dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah tidak mengatur nomenklatur program-progam tersebut dan bisa dilakukan di tingkat pemerintahan provinsi.

“Selain program-program itu, untuk pembukaan jalan produksi untuk pertanian dan perkebunan juga tidak bisa dilakukan. Seharusnya Aceh yang merupakan daerah dan memiliki kewenangan, harus dikecualikan. Apalagi, Aceh saat ini merupakan daerah termiskin di Sumatera, bagaimana mau menurunkan angka kemiskinan jika program-program yang langsung bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat seperti itu tidak bisa dijalankan di tingkat pemerintahan provinsi,” kata Yahdi Hasan kepada acehonline.co, usai rapat Fraksi Partai Aceh bersama jajaran Bappeda Aceh, Senin (17/2/2020).

Dalam Permendagri itu, Yahdi Hasan menjelaskan, kewenangan untuk melakukan program tersebut, hanya bisa dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan untuk tingakat provinsi, kewenangan tersebut telah diambil atau tidak bisa lagi dilakukan pada 2021 nantinya.

“Jadi, selain usulan masyarakat melalui dewan, di SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh) pun tidak bisa memprogramkan kegian-kegiatan tesebut, karena kewenangannya sudah dialihkan. Pemerintah Provinsi, hanya bisa mensuport (mentransfer) keuangan untuk pemerintah kabuten/kota yang ingin melakukan program tersebut. Ini perlu mekanisme yang panjang, karena harus memenuhi dulu aturan yang ada seperti 20 persen bantuan pendidikan dan syarat lainnya,” jelas Yahdi Hasan.

Yang menjadi persoalan, kata Yahdi Hasan, kalangan masyarakat Aceh kerap menyerahkan sejumlah proposal kepada anggota DPRA, baik itu untuk bantuan rumah layak huni maupun bantuan pembangunan masjid dan meunasah.

“Jika Pemerintah Provinsi tidak bisa melakukan program-program itu dan kami tidak bisa memperjuangkan usulan atau proposal masyarakat yang diserahkan kepada kami, maka masyarakat akan marah dan kecewa, karena mereka sudah memberikan kepercayaannya kepada kami dengan harapan dapat memperjuangkan usulan-usulan tersebut, khususnya bantuan rumah layak huni,” ungkap politisi Partai Aceh ini.


Diubah oleh AcehOnline2019 18-02-2020 04:13
nomoreliesAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.3K
9
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.