Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mat_indonAvatar border
TS
mat_indon
Formula E: Tim Ahli Sebut Jalan di Monas Masuk Cagar Budaya
SUMBER
Formula E: Tim Ahli Sebut Jalan di Monas Masuk Cagar Budaya
Reporter: Lani Diana Wijaya
Editor: Aditya Budiman
Sabtu, 15 Februari 2020 21:47 WIB

Formula E: Tim Ahli Sebut Jalan di Monas Masuk Cagar Budaya
Gambaran sirkuit Formula E di kawasan Monumen Nasional ditampilkan saat media briefing oleh PT Jakarta Propertindo di Hotel Novotel, Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Januari 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI, Mundardjito, menyatakan cagar budaya di Monas mencakup jalan di dalam kawasan tersebut. Menurut dia, jalan di Monas masuk dalam kategori struktur seperti yang tertuang dalam Bab III Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Jadi cagar budaya bukan hanya Tugu Monas, tapi juga kawasan Medan Merdeka," kata Mundardjito saat dihubungi, Sabtu, 15 Februari 2020.

Mundardjito menjelaskan dalam UU 11/2010 tertera yang dimaksud cagar budaya berwujud benda, bangunan, struktur (jalan atau kanal), situs, dan kawasan. Kawasan berarti satuan ruang geografis yang mengandung dua situs atau lebih.

Dia lalu menyematkan isi Pasal 73 yang mengatur soal sistem zonasi. Pasal 73 ayat 1 tertulis, sistem zonasi mengatur fungsi ruang pada cagar budaya baik vertikal maupun horizontal. Selanjutnya di ayat 3 dijelaskan sistem zonasi yang dimaksud dalam ayat 1 terdiri dari zona inti, zona penyangga, zona pengembangan, dan zona penunjang.

Kemudian di ayat 4 tertera penetapan luas, tata letak, dan fungsi zona ditentukan berdasarkan hasil kajian dengan mengutamakan peluang peningkatan kesejahteraan rakyat. Jika merujuk dalam Pasal 74 diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sistem zonasi diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Tempo menelusuri aturan soal penetapan Monas sebagai cagar budaya. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM .13/ PW.007/ MKP/05 mengatur Lapangan Merdeka dan Monas yang terletak di Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat masuk dalam benda cagar budaya yang dilindungi UU Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penetapan Gedung, Gereja, Rumah Kediaman, Museum, Rumah Sakit, Lapangan dan Monumen, Masjid, Makam, Menara Syahbandar dan Stasiun Kereta Api yang berlokasi di Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992. Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik yang meneken aturan tersebut pada 25 April 2005.

Peraturan ini juga melampirkan batas-batas bangunan benda cagar budaya dan atau situs. Batas cagar budaya untuk Lapangan Merdeka dan Monas tertera di poin nomor 9. Rincian batas-batas itu antara lain sisi barat di Jalan Medan Merdeka Barat, sisi selatan di Jalan Medan Merdeka Selatan, sisi timur di Jalan Medan Merdeka Timur, dan sisi utara di Jalan Medan Merdeka Utara.

Luas bangunan Lapangan Merdeka dan Monas sebagai cagar budaya mencapai 640 meter persegi dengan luas lahan 90 hektare. Adapun status lahan tercatat milik pemerintah DKI.

"Saya tanya apakah pantas misalnya di ruang masjid, orang berdangdut ria? Pantaskah? Itu yang namanya etika. Jadi selain ada UU Cagar Budaya yang mengatur pelestarian, ada juga etika pelestarian," jelas Mundardjito.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, menyatakan jalanan ataupun areal lain di kawasan Monas bukanlah cagar budaya. Menurut politikus Gerindra ini, yang masuk dalam cagar budaya di Monas hanya Tugu Monas. Karena itu, tak masalah apabila jalan di dalam Monas dimanfaatkan sebagai lintas balap Formula E.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyampaikan penjelasan serupa. Cucu menyebut yang masuk dalam cagar budaya adalah Tugu Monas, bukan kawasan Monas.

Balapan mobil listrik Formula E bakal digelar di Jakarta pada 6 Juni 2020 dan direncanakan melintasi area di dalam Monas. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mulanya tak mengizinkan rute Formula E melewati Monas. Namun belakangan Kemensetneg memberikan izin.

LANI DIANA
---------------
Ini orang2 yang berpendapat bahwa jalanan ataupun areal lain di kawasan Monas bukan cagar budaya dasarnya apa? Pendapat pribadi?
Diubah oleh mat_indon 15-02-2020 19:11
knoopyAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.7K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.