Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

otak.100ccAvatar border
TS
otak.100cc
KBRI Riyadh Pulangkan 42 WNI Overstay dari Arab Saudi Tanpa Denda


Jakarta - KBRI Riyadh memulangkan 35 WNI yang bekerja di Arab Saudi. Mayoritas WNI yang berasal dari Jawa Barat dan NTB tersebut merupakan bagian dari ratusan WNI yang mengadu kepada KBRI karena menghadapi berbagai masalah di Arab Saudi.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, menerangkan WNI tersebut datang ke Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dan visa kerja sebagai cleaning service. Namun visa itu disalahgunakan oleh para perusahaan penyalur tenaga kerja di Arab Saudi.

"Sebagian besar PMI (Pekerja Migran Indonesia) tersebut telah bekerja selama sekitar 12 bulan dan mendapat perlakuan kurang baik dari majikannya sehingga kabur ke KBRI Riyadh untuk meminta perlindungan. Selama berada di KBRI Riyadh, mereka ditempatkan di transit house (Rumah Singgah) RUHAMA, sembari menunggu proses pemulangan," ujar Maftuh melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/2/2020).

Maftuh menjelaskan, para WNI itu bisa saja mendapatkan denda besar dari pemerintah Saudi. Sebab mereka tercatat menyalahi ketentuan negara setempat, seperti kabur dari majikan, tidak memegang izin tinggal, tidak membawa paspor, bekerja dengan visa kunjungan, atau tidak dapat menunjukkan kontrak kerja.

Dalam aturannya, pemerintah Arab Saudi menerapkan denda hingga sebesar 30 ribu riyal (lebih dari Rp 100 juta rupiah) bagi warga asing yang terbukti telah tinggal di Arab Saudi melebihi batas waktu kunjungan. KBRI Riyadh lalu melakukan negosiasi dan langkah diplomatik dengan Pemerintah Arab Saudi agar para WNI tersebut dapat pulang ke tanah air dengan membawa seluruh hak-haknya.

Jika tidak melihat sisi kemanusiaan, Pemerintah Arab Saudi akan membebankan denda yang sangat besar bagi saudara-saudara kita ini," tegasnya.

KBRI juga berhasil mendorong para sponsor mereka di Indonesia untuk membelikan tiket pulang bagi sebagian WNI tersebut. Sebagian yang lain juga dapat diupayakan tiketnya dari perusahaan pengerah tenaga kerja di Arab Saudi.

"Masa perolehan exit permit 42 PMI ini juga bervariasi, antara 1 sampai 3 bulan. Beruntung, semua PMI yang dipulangkan ini juga telah mendapatkan hak gajinya dan dibebaskan dari denda overstay sebesar 4.5 Milyar rupiah," tambah Dubes Maftuh.

Maftuh berharap pemulangan 42 WNI dari Arab Saudi ini dapat mengingatkan bahwa bekerja di Arab Saudi secara non-prosedural sangat berisiko. Dia juga berharap pihak-pihak terkait di Indonesia dapat membantu menghentikan pengiriman tenaga kerja di sektor informal ke Arab Saudi.

https://m.detik.com/news/berita/d-49...-tanpa-denda/1

Rizieq gak termasuk emoticon-Traveller
Diubah oleh otak.100cc 15-02-2020 03:12
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
2K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.