Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AcehOnline2019Avatar border
TS
AcehOnline2019
Putusan Hukum Inkrah, KPK Segera Eksekusi Irwandi Yusuf
Putusan Hukum Inkrah, KPK Segera Eksekusi Irwandi Yusuf

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi dua terdakwa, yakni mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan staf khususnya Hendri Yuzal berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Untuk diketahui, Mahkamah Agung telah menolak kasasi keduanya yang merupakan terdakwa perkara suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

"Pada hari ini, KPK telah menerima petikan putusan Mahkamah Agung atas nama terdakwa Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh periode 2007 sampai 2012 dan 2017 sampai 2018) dan telah berkekuatan hukum tetap," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Adapun pokok dari petikan putusan tersebut, yakni menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.

"Atas putusan tersebut, KPK akan segera melaksanakan eksekusinya," ujar Ali.


Baca selengkapnya di https://acehonline.co/nanggroe/putus...irwandi-yusuf/

nomoreliesAvatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.2K
8
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.