Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

presisi.coAvatar border
TS
presisi.co
Dari Aplikasi Mi Chat, Dua Muncikari Gencar Lakukan Prostitusi Online
Dari Aplikasi Mi Chat, Dua Muncikari Gencar Lakukan Prostitusi Online
Presisi – Dua orang tersangka kasus prostitusi online di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Kukar.

Mengutip dari rilis kepolisian, ke dua pelaku diketahui melancarkan aksi prostitusi online ini dari balik handphone mereka menggunakan nama masing My Ledies dan Mami Ledies.

Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa My Ledies adalah pelaku dengan inisial WS (32), sementara Mami Ledies adalah RP (25).

Keduanya diketahui mencari pelanggan esek-esek online melalui aplikasi daring seperti Mi Chat, Facebook dan WhatsApp. WS dan RP diketahui memiliki beberapa anak buah yang dijajakan untuk meraih keuntungan, bahkan ada pula yang masih dibawah umur.

Saat menerima bookingan dari pengguna jasa prostitusi online ini, WS dan RP mengirimkan beberapa foto wanita yang telah memiliki nomor urut masing-masing, kepada pelanggannya.

Terkait harga, WS diketahui mematok harga sebesar Rp 800 ribu, sementara RP memasang harga Rp 600 ribu.

Saat terjadi kesepakatan harga, WS dan RP yang diamankan pihak kepolisian di waktu dan tempat berbeda diketahui, mengantar anak buahnya bertemu dengan pelanggannya di sebuah hotel ataupun penginapan yang masih berada di wilayah Tenggarong.

Saat digrebek tim Satreskrim Polres Kukar, RP saat itu menerima pria hidung belang bersama anak buahnya di rumah kontrakannya pada Kamis (6/2).

Sedangkan, aksi bejat WS berhasil di gagalkan oleh pihak kepolisian dua hari sebelum RP digrebek polisi, tepatnya Selasa (4/2) lalu.

Dari kejadian tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit handphone, uang tunai sebanyak Rp 1,1 juta, 1 unit sepeda motor matic Mio berwarna hitam, sekaligus foto anak buah keduanya.

Untuk mempertanggung jawabkan aksi prostitusi onlinenya itu, pelaku di jerat pasal berlapis dengan ancaman hukum pidana kurungan paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun.


Sumber Berita

https://presisi.co/read/2020/02/11/4...-polres-kukar
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
3.3K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.