Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

vincentperdanaAvatar border
TS
vincentperdana
Meski Bayar Ganti Rugi, Tersangka Jiwasraya Tetap Dipidana
Jakarta, CNBC Indonesia - Penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus berlanjut. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah mengomentari kelanjutan nasib para tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya (Persero).

Dia menilai, hingga kini belum ada itikad dari para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

"Yang jelas aja gak ada tanda tanda bagaimana mereka [para tersangka] berniat baik dan seterusnya," kata Febrie di Kejagung, Senin (03/02/2020) ketika ditanya kelanjutan perkara pidana jika para tersangka membayar kerugian negara yang ditimbulkan.


Febrie menegaskan bahwa setiap perkara yang sudah dibuat maka harus ada hukuman yang menjerat. Dia beralasan pada ketentuan hukum yang berlaku.

"Dalam Tipikor pasal 4 kan tidak mengilangkan pidananya," sebutnya.

Sebagai informasi, Asuransi Jiwasraya memiliki kewajiban jatuh tempo polis produk JS Saving Plan pada Oktober-Desember tahun lalu sebesar Rp 12,4 triliun. Untuk tahun 2020 ini, kebutuhan likuiditas penyelesaian JS Saving Plan diketahui nilainya sebesar Rp 3,7 triliun.

Dengan demikian total kebutuhan likuiditas penyelesaian JS Saving Plan dalam waktu dekat mencapai Rp 16,13 triliun. Besaran dana tersebut terungkap dalam Dokumen Penyelamatan Jiwasraya yang diperoleh CNBC Indonesia belum lama ini.


Seperti diketahui, Kejagung telah resmi menahan lima orang terkait dugaan korupsi di Jiwasraya. Lima tersangka yaitu Benny Tjokrosaputro atau Bentjok adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX), Heru Hidayat adalah Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Hary Prasetyo merupakan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018, Hendrisman Rahim, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.

Salah satu tersangka, Benny Tjokro, dalam kesempatan sebelumnya juga menolak untuk dikambinghitamkan dalam dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya.

Dia mempertanyakan kenapa Kejagung tidak menangkap sejumlah pihak yang membuat Jiwasraya rugi, meski hal tersebut mudah ditelusuri.

"Ada puluhan manager investasi, berarti ada puluhan/ratusan jenis saham yang bikin rugi. Kenapa nggak semua ditangkap? Kenapa cuma Hanson," tulis Benny Tjokro dalam sebuah surat yang diserahkan kepada wartawan seusai pemeriksaan di Kantor KPK, Senin (3/2/2020).

Lebih lanjut, sebelumnya, Febrie Adriansyah mengatakan tidak bisa mengungkap detail peran masing-masing tersangka karena takut mengganggu penyelidikan. Tetapi kesalahan lima tersangka karena investasi sahamnya tidak likuid dan tidak harus dilakukan.

sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan sebelahblog memberi reputasi
2
1.1K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.