Herdwi78Avatar border
TS
Herdwi78
Tohap Silaban, Pemobil yang Ajak Polisi Duel Jadi Tersangka


Jakarta - Tohap Silaban, pengendara mobil yang mengajak duel polisi di Jalan Tol Angke, Jakarta Barat, ditangkap. Tohap kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (tersangka-red)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Tengku Arsya Khadafi saat dihubungi, Sabtu (8/2/2020).

Kompol Arsya mengatakan, kasus ini akan dirilis di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, siang nanti pukul 14.00 WIB.

Tohap Silaban ditangkap di kediamannya di Bekasi Barat, Sabtu (8/2/2020) dini hari. Tohap langsung digelandang ke Polres Jakarta Barat.

Setiba di Polres Jakarta Barat, tangan pelaku tampak diborgol. Tidak ada perlawanan dari Tohap. Kompol Arsya meminta pelaku kooperatif menjalani pemeriksaan polisi.

"Saat ini Anda ditangkap sesuai keterangan terkait dengan tindak pidana 335 dan 212. Bisa mengerti? Nanti terkait hak Anda sebagai tersangka akan kita berikan, sekarang kooperatif, ikuti prosedur," kata Arysa kepada pelaku saat tiba di Polres Jakarta Barat, yang terekam dalam sebuah video.

Tohap Silaban sebelumnya ditangkap karena mengajak duel polisi. Peristiwa tersebut terjadi di ruas Jalan Tol Angke ke arah timur pada pukul 09.30 WIB, Jumat (7/2). Saat itu, Bripka Rusdi dan Brigadir Eko Budiarto tengah berpatroli dan melihat banyak kendaraan yang berhenti di bahu jalan tol.

Diduga kuat, kendaraan-kendaraan tersebut berhenti di bahu tol untuk menunggu waktu ganjil-genap selesai. Untuk diketahui, ganjil-genap pada pagi hari berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB.

Anggota PJR tersebut kemudian membunyikan sirene untuk menghalau kendaraan-kendaraan tersebut. Namun, hanya mobil Toyota Agya bernopol B-2340-SIH yang tidak mau jalan.

Anggota PJR kemudian menanyakan surat-surat kendaraan kepada pengemudi tersebut yang diketahui merupakan Tohap Silaban sambil menjelaskan bahwa dilarang berhenti di bahu tol, kecuali dalam keadaan darurat. Pada saat itu anggota PJR juga hendak menilang pengemudi tersebut.

Namun Tohap tidak terima. Dia mendorong, mencekik, hingga mengajak duel anggota PJR tersebut.

Kejadian ini direkam oleh Brigadir Eko sebagai laporan kepada pimpinannya. Dalam video yang beredar, Tohap tampak sangat emosional saat itu.

"Ya udah tilang... tilang... tilang...," teriak Tohap sambil mendorong Rusdy.

"Pukul... pukul...," jawab Rusdy.

"Hah... copot baju lu. Ayo tilang, jangan banyak omong lu. Lu tilangin gua cari lu ntar," tantang Tohap lagi.

Tohap Silaban kemudian dilaporkan usai insiden tersebut. Tohap dilaporkan atas tindak pidana melawan petugas.

"Karena memang melanggar Pasal 212 KUHP, di mana isinya tentang ancaman kekerasan terhadap pejabat bertugas dengan ancaman 1 tahun (penjara)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2) malam.

Pasal 212 KUHP berisi tentang 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.'





https://news.detik.com/berita/d-4890...jadi-tersangka



gpanditaAvatar border
bank22Avatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.1K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.